
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua oknum petugas parkir harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah memperkosa seorang wanita bernama MWB (28) secara bergilir.
Pelaku adalah Ps (40) dan FAH (23), warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Baca: Ayah di Ponorogo Tega Perkosa Anak Tiri, Semakin Miris Karena Video Tersebar di Media Sosial
Baca: Ibu di Sumatera Selatan Laporkan Anaknya ke Polisi karena Berusaha Memperkosa & Menembaknya

Pemerkosaan yang dialami korban ini bermula ketika pelaku FAH punya niat untuk mengantar MWP kembali ke kosnya.
Korban lupa lokasi kos miliknya yang ada di area Jati Kota Padang.
Hal tersebut dikarenakan korban sedang dalam pengaruh minuman alkohol,
Kemudian, korban yang mabuk berat ini mulai dibawa ke rumah pelaku Ps.
Di sanalah korban disetubuhi oleh kedua oknum juru parkir itu.

Barang Bukti
Kapolresta Padang mengeluarkan keterangan, lewat AKP Ridwan, selaku Kapolsek Padang Selatan menuturkan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti tindak pidana pemerkosaan yang diduga sudah dilakukan oleh dua oknum juru parkir tersebut, Minggu (30/8).
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
-
Kontroversi Aturan Jilbab Bagi Murid Non-Muslin di Padang, Kepsek SMKN 2: Saya Siap Dipecat
-
Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Berjilbab, Komnas HAM Sumbar Terjunkan Tim untuk Investigasi
-
Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab, Kemendikbud Bakal Berikan Sanksi Tegas bagi Para Pelaku
-
Buntut Panjang Aturan Jilbab Bagi Non-Muslim, Orang Tua Murid Lapor ke Kemendikbud
-
Mantan Wali Kota Padang soal Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim: Kalau Tak Pakai Memperlihatkan Minoritas