TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus tindak asusila terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.
Ironisnya, korban adalah anak di bawah umur.
Yang membuat kasus ini semakin meprihatinkan adalah pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban.
"Kemarin kami menerima laporan polisi terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang mana korban adalah anak di bawah umur, yang sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa (18/8/2020).
Diberitakan Surya, Hendi mengatakan perlakuan bejat ayah 29 tahun ini dilakukan di rumahnya sendiri.
Kasus menyebar di masyarakat lantaran tindak asusila ini direkam.
Video rekaman itupun menyebar dengan cepat.
Baca: Anak Tikam Ayah Tiri hingga Tewas, Gara-gara Aniaya Sang Ibu dan Dua Kali Perkosa Adik Kandungnya
Hingga kini, pihak terkait masih terus melakukan pendalaman.
"Kita masih mendalami terkait perbuatan cabul tersebut baik dari saksi maupun ahli, termasuk pendistribusian video melalui media elektronik ini," lanjutnya.
Perekam dan penyebar video itu juga masih dalam pemantauan.
Tak hanya pencabulan, kasus ini bisa diusut dari UU ITE.
"Keluarga korban dan masyarakat sudah mengetahui. (Video) ini menjadi tambahan undang-undang yang akan kami terapkan terkait laporan tersebut," tambahnya.
Saat ini terduga pelaku pun telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
Remaja 18 Tahun Perkosa Anak di Bawah Umur
Baca: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Teror Korban dengan Mengirimi Gambar Asusila via DM Instagram
Kasus tindak asusila tak hanya terjadi di Ponorogo.
Remaja berusia 18 tahun nekat memperkosa lalu menjual anak di bawah umur dengan tarif Rp 1,2 juta.
Kini tersangka sudah ditangkap Gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Sabtu (15/8/2020).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii.
"Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Sabtu, (15/08/2020) berhasil membekuk terduga tersangka eksploitasi dan seksual anak dan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UI RI nomor 35 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Rully, Minggu (16/8/2020).
Baca: VIRAL, Muncul Gambar Asusila di Situs Belajar Online Kelas 2 SD, Pemkot Surabaya Beri Penjelasan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii menambahkan, pada Sabtu (15/8/2020) pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan oleh KPAID terkait eksploitasi seksual anak dan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Jalan Sidas Pontianak Kota.