Soal BLT Rp 600 Ribu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi: Anggaran Bukan dari Dana Peserta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto jelaskan bahwa anggaran berasal dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-blt.jpg
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan kepada pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta itu menggunakan anggaran negara.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Beredar kabar bahwa bantuan langsung tunai atau BLT senilai Rp 600 ribu yang diperuntukan pegawai swasta merupakan dana dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto pun angkat bicara.

Agus menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan kepada pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta itu menggunakan anggaran negara.

"Anggaran ini berasal dari pemerintah.

Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujarnya dalam konfrensi pers virtual , Jumat (21/8/2020).

Baca: Soal Subsidi Gaji Rp 600 Ribu: Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Simak Cara Pencairannya

Baca: BLT Rp600.000 untuk Karyawan Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Agus menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan validasi rekening data pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat.

Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.

Lebih lanjut kata Agus, BPJamsostek melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca: Penerima Bantuan Harus Kembalikan Uang BLT Rp 600 Ribu Jika Ada Data yang Tidak Sesuai

Baca: Keluhan Pengusaha Terkait Pemberian Subsidi Gaji Rp600 Ribu Untuk Para Karyawan Swasta

Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

"Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.

Artinya, tiap pekerja mendapatkan total Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali sebesar Rp 1,2 juta.

Berikut kriteria pekerja swasta yang berhak mendapatkan BLT Rp 600 ribu dari pemerintah:

Baca: Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu? Berikut Penjelasan Menaker

Baca: Menteri Ida Fauziyah Ungkap Alasan Mengapa Hanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  • Pekerja/buruh penerima upah.
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer).
  • Memiliki rekening bank aktif.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

Cara mengecek

Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima.

Angka itu bertambah dari data sebelumnya sebanyak 13,87 juta penerima.

Penambahan data tersebut didasarkan pada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per 30 Juni 2020.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved