TRIBUNNEWSWIKI.COM - Karyawan Swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa insentif upah atau subsidi gaji dari pemerintah.
Keputusan ini diambil sebagai satu dari upaya untuk mendorong kinerja perekonomian akibat pandemi virus corona.
Tak tanggung, pemerintah akan berikan Rp. 600 ribu untuk karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp. 5 juta.
Jumlah karyawan swasta yang akan mendapatkan bantuan tersebut diprakirakan sebanyak 15.725.232 orang.
Baca: Dukung PJJ, Pemerintah Bakal Gulirkan Subsidi Pulsa bagi Guru dan Murid Mulai September 2020
Baca: KABAR BAIK, Cair Akhir Agustus Ini, Begini Cara Memastikan Kamu Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Karyawan swasta akan mendapatkan subsidi gaji secara langsung yang bisa dicairkan melalui rekening masing-masing.
Syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapat subsidi gaji diantaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, karyawan swasta juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang masih aktif.
Dilain sisi, ternyata ada yang mengeluhkan adanya subsidi Rp600.000 dari pemerintah tersebut.
dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, keluhan tersebut datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Hariyadi mengeluhkan terkait syarat program subsidi ini.
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta: Ini Syarat Lengkap hingga Cara Mengeceknya
Baca: Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu? Berikut Penjelasan Menaker
Keluhan tersebut Hasriyadi sampaikan dalam forum Rapat Kerja dan Koordinasi Nasional (Rakerkornas) Apindo 2020, Kamis (13/8/2020).
Hariyadi mengungkapkan, disyaratkan jika yang memperoleh bantuan subsidi tersebutu adalah karyawan yang harus bebas tunggakan dari BPJS.
"Lalu juga misalnya BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya iuran bahwa disyaratkan kalau yang mendapatkan transfer untuk karyawan itu harus bebas tunggakan dari BPJS. Kenyataan banyak yang menunggak," ungkap Hariyadi.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga ikut buka suara terkait keluhan tersebut.
Luhut Binsar mengatakan,pemerintah akan memberikan relaksasi kepada perusahaan yang menunggak iuran asuransi pekerja itu.
"Perusahaan-perusahaan yang terdampak masalah selama covid, bukan yang bermasalah sebelum Covid itu beda," jawab Luhut.
Namun dalam pemberitaan sebelumnya, Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pemerintah tetap akan memberikan subsidi tersebut pada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, Selasa (11/8).
Meskipun pekerja atau perusahaan terkait menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menjelaskan, meskipun menunggak, mereka masih peserta BPJS.
"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS," terang Ida.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Maghita/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Keluhan Pengusaha"