TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Indonesia menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk satu orang pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Akan tetapi dana BLT ini diperuntukan untuk pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, calon penerima bantuan adalah para pekerja aktif yang membayar iuran hingga Juni 2020,
Bukan penerima manfaat Kartu Prakerja mupun aparatur sipil negara atau pekerja BUMN.
Lalu banyak masyarakat yang mempetanyakan, mengapa penerima bantuan harus yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Ingat, Peserta Manfaat Kartu Prakerja Tak Akan Diberi Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Baca: Pemerintah Berencana Buka Kembali Seleksi Penerimaan CPNS pada 2021, Tapi dengan Formasi Terbatas
Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa itu merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan.
"Pertanyaannya, kenapa hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Ini bentuk apresiasi kepada perusahaan yang selama ini memercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Rabu (12/8/2020).
Dia menegaskan bahwa pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mendapatkan BLT Rp 600 ribu per bulan ini.
"Pekerja yang sudah terdaftar, sudah punya id (identitas) peserta BPJS, otomatis punya hak (menerima subsidi),” ujar dia.
Baca: Pegawai Pemerintah Non PNS Dipastikan Akan Dapat Bantuan Subsidi Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Baca: Tak Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini 3 Syarat Pekerja Dapat Rp 600 Ribu: Bukan PNS/Pegawai BUMN
Pemerintah berencana menyalurkan subsidi dengan menambah gaji 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Subsidi Rp 600.000 per bulan akan diberikan dalam empat bulan guna melengkapi bantuan-bantuan sosial lain.
Hingga Selasa (11/8/2020) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah mengumpulkan 3,5 juta nomor rekening pekerja calon penerima subsidi gaji.
Para pekerja itu berasal dari sekitar 600.000 perusahaan yang terdaftar.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membantu pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam program Kartu Prakerja.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Sudah Dibuka, Begini Cara Mendaftar secara Offline dan Online
Baca: Ternyata Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu, Bagaimana Nasib Mereka?
Manfaat program Kartu Prakerja sama dengan program subsidi gaji, yakni Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Setiap pekerja akan mendapat subsidi gaji total Rp 2,4 juta.
Meski demikian, Kartu Prakerja juga menghadapi kendala penyaluran.
Berdasarkan data Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, sejak program dibuka April 2020, baru 1 persen pelaku usaha mikro dan kecil (informal) yang menjadi peserta. Tepatnya 7.396 orang dari total 680.918 peserta.
Baca: Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari: Berikut Aturan-Larangan yang Perlu Diperhatikan untuk SKB CPNS 2019
Baca: Hari Ini Terakhir Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Peserta Bisa Login di Laman Sscn.bkn.go.id
Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan 600.000 dari pemerintah):
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT Rp 600.000?"