Dalam keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi telah diatur beberapa tanggal cuti bagi ASN.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.
Baca: Pemerintah Pastikan ASN Bakal Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2021 Mendatang
Keputusan ini telah ditandatangani presiden pada 18 Agustus 2020.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,
tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,
tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut dikutip dari Sekretaris Kabinet.
Seperti diketahui pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah mengalihkannya ke akhir tahun karena untuk mengurangi penyebaran covid-19.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini.
Adapun cuti bersama para ASN tersebut diantaranya:
- Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada hari Jumat 21 Agustus 2020.
- Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
- Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.
- Cuti Bersama pengganti cuti hari raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/SO/Kaka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cuti Bersama ASN 2020, Libur Panjang 11 Hari pada Akhir Tahun