TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepastian gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 mendatang sudah menemukan titik terang.
ASN dipastikan akan mendapatkan keduanya di tahun depan, hal ini sudah dipastikan oleh pemerintah.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Jumat (14/8), keputusan tersebut ada dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.
Pemerintah, dalam dokumen tersebut, telah menyiapkan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Hal ini untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas dan juga kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.
Baca: Pemerintah Janjikan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Akan Dibayar Penuh Tahun 2021
Baca: Presiden Joko Widodo Pertimbangkan Beri Gaji ke-13 untuk Tenaga Kesehatan
Berikut seutas narasi dalam dokumen tersebut:
"Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR,"
Kemudian juga ada anggaran K/L yang dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis.
Serta untuk meneruskan kegiatan prioritas tertunda akibat Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Dibandingkan dengan anggaran K/L tahun ini yang sebesar Rp 836,4 triliun, anggaran ini juga meningkat.
Sumber pendanaan untuk memeneuhi kebutuhan belanja K/L ini seperti seperti rupiah murni.
Rupiah murni adalah pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.
Kemudian juga memanfaatkan pagu penggunaan PNBP/BLU.
Hal ini sejalan dengandengan kewenangan K/L untuk memanfaatkan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan pada masyarakat.
Juga pinjaman serta hibah luar negeri.
"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," tertulis dalam dokumen tersebut.
Baca: Lowongan Kerja Juru Bicara KPK Berlaku untuk Umum & ASN Ditutup 21 Agustus 2020, Ini Persyaratannya
Sudah banyak diberitakan, pemberian gaji ke 13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tidak seperti biasanya.
Jadwal pencairan pun harus molor akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda Ibu Pertiwi.
Biasanya pencairan gaji ke 13 ini diberikan di pertengahan tahun atau awal tahun ajaran baru.
Sebagai informasi, akibat adanya Covid-19 ini pemerintah harus menekan anggarannya tahun ini.