Kabar Gembira ASN Akan Nikmati Libur Panjang Selama 11 Hari Pada Akhir Tahun 2020

ASN bakal nikmati libur panjang di akhir tahun hingga 11 hari, dari 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021


zoom-inlihat foto
ilustrasi-asn-2.jpg
Tribun Banyumas
Ilustrasi ASN


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN ini bakal mendapatkan 11 hari untuk libur di akhir tahun ini.

Hal ini terjadi karena mudurnya cuti bersama pada Idul Fitri 1441 Hijriah digeser pada Desember.

Ini dikarenakan Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei silam.

Baca: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Tahun 2020 Bagi ASN, Ini Rinciannya

Baca: RESMI Tanggal 21 Agustus 2020 Ditetapkan Pemerintah sebagai Cuti Bersama, ASN Libur 4 Hari

Akan tetapi, cuti bersama waktu itu ditiadakan supaya masyarakat tidak pulang kampung sebab adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda Tanah Air.

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020, Selasa (18/8).

Keppres ini menerangkan tentang kebijakan penggeseran cuti bersama.

Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama
Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama (shutterstock)

Keppres tersebut menjelaskan, pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak empat hari.

Yakni mulai tangga 28 sampai dengan 31 Desember 2020.

Sebagai informasi, sebelum cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah, ASN lebih dulu memperoleh jatah libur nasional hari raya Natal pada 24-25 Desember.

Libur Natal ini jatuh pada hari Kamis dan Jumat.

Baca: ASN Berlutut Menangis di Depan Bupati Aceh Utara Setelah Upacara, Minta Istrinya Nakes Jadi Honorer

Baca: Pemerintah Pastikan ASN Bakal Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2021 Mendatang

Hal ini membuat cuti bersama diapit dengan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember dan tahun baru 1 Januari.

Apalagi ASN juga mendapat libur di akhir pekan pada Sabtu-Minggu, tanggal 26-27 Desember 2020.

Kemudian ada tambahan cuti bersama tyang digeser pada Senin-Kamis pada 28-31 Desember 2020.

ASN dapatkan libur panjang hingga 11 hari. FOTO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
ASN dapatkan libur panjang hingga 11 hari. FOTO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Lantas ditambah dengan libur tahun baru pada Jumat, 1 Januari 2021.

Dilanjut lagi dengan akhir pekan, Sabtu-Minggu pada 2-3 Januari 2021.

Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2021.

Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama 2020

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara atau ASN tahun 2020, Kamis (19/8/2020).

Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.

Dalam keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi telah diatur beberapa tanggal cuti bagi ASN.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Baca: Pemerintah Pastikan ASN Bakal Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2021 Mendatang

Keputusan ini telah ditandatangani presiden pada 18 Agustus 2020.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,

tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,

tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut dikutip dari Sekretaris Kabinet.

Seperti diketahui pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah mengalihkannya ke akhir tahun karena untuk mengurangi penyebaran covid-19.

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Tribun Jabar)

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini.

Adapun cuti bersama para ASN tersebut diantaranya:

  • Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada hari Jumat 21 Agustus 2020.
  • Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
  • Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.
  • Cuti Bersama pengganti cuti hari raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/SO/Kaka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cuti Bersama ASN 2020, Libur Panjang 11 Hari pada Akhir Tahun





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved