TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para ASN ini bakal mendapatkan 11 hari untuk libur di akhir tahun ini.
Hal ini terjadi karena mudurnya cuti bersama pada Idul Fitri 1441 Hijriah digeser pada Desember.
Ini dikarenakan Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei silam.
Baca: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Tahun 2020 Bagi ASN, Ini Rinciannya
Baca: RESMI Tanggal 21 Agustus 2020 Ditetapkan Pemerintah sebagai Cuti Bersama, ASN Libur 4 Hari
Akan tetapi, cuti bersama waktu itu ditiadakan supaya masyarakat tidak pulang kampung sebab adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda Tanah Air.
Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020, Selasa (18/8).
Keppres ini menerangkan tentang kebijakan penggeseran cuti bersama.
Keppres tersebut menjelaskan, pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak empat hari.
Yakni mulai tangga 28 sampai dengan 31 Desember 2020.
Sebagai informasi, sebelum cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah, ASN lebih dulu memperoleh jatah libur nasional hari raya Natal pada 24-25 Desember.
Libur Natal ini jatuh pada hari Kamis dan Jumat.
Baca: ASN Berlutut Menangis di Depan Bupati Aceh Utara Setelah Upacara, Minta Istrinya Nakes Jadi Honorer
Baca: Pemerintah Pastikan ASN Bakal Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2021 Mendatang
Hal ini membuat cuti bersama diapit dengan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember dan tahun baru 1 Januari.
Apalagi ASN juga mendapat libur di akhir pekan pada Sabtu-Minggu, tanggal 26-27 Desember 2020.
Kemudian ada tambahan cuti bersama tyang digeser pada Senin-Kamis pada 28-31 Desember 2020.
Lantas ditambah dengan libur tahun baru pada Jumat, 1 Januari 2021.
Dilanjut lagi dengan akhir pekan, Sabtu-Minggu pada 2-3 Januari 2021.
Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2021.
Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama 2020
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara atau ASN tahun 2020, Kamis (19/8/2020).
Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.