
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program pembebasan denda pajak kendaraan bemotor (PKB) dan bea balik motor di Provinsi Jawa Timur diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Dengan demikian, program ini masih dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.
Selain itu, ada juga program menarik lainnya, yakni diskon pajak sebesar 15 persen
Dilansir dari Motorplus, pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini merupakan program dari Gubernur Jawa Timur.
Insentif pajak untuk kendaraan roda 2 (motor), roda 4 (mobil) roda tiga atau lebih bebas denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Pemotor yang akan mengurus pajak kendaraannya harus mengikuti protokol kesehatan.
Baca: Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Berikut beberapa tahapan protokol kesehatan sebelum mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan:
1. cek suhu tubuh,
2. cering mencuci tangan,
-
Rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan untuk Berbagai Jurusan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
-
Selain Khofifah, 6 Kepala Daerah di Jawa Timur Terpapar Covid-19, Dua di Antaranya Meninggal Dunia
-
Inilah Daerah yang Ajukan Paslon Tunggal di Pilkada 2020 Melawan Kotak Kosong, Jawa Tengah Terbanyak
-
Beredar Kabar Kampung Halaman Mahfud MD Akan Digeruduk Massa, TNI & Polri Lakukan Penjagaan
-
Daftar 14 Provinsi yang Bebaskan denda PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun 2020