TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program pembebasan denda pajak kendaraan bemotor (PKB) dan bea balik motor di Provinsi Jawa Timur diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Dengan demikian, program ini masih dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.
Selain itu, ada juga program menarik lainnya, yakni diskon pajak sebesar 15 persen
Dilansir dari Motorplus, pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini merupakan program dari Gubernur Jawa Timur.
Insentif pajak untuk kendaraan roda 2 (motor), roda 4 (mobil) roda tiga atau lebih bebas denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Pemotor yang akan mengurus pajak kendaraannya harus mengikuti protokol kesehatan.
Baca: Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Berikut Persyaratannya
Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Berikut beberapa tahapan protokol kesehatan sebelum mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan:
1. cek suhu tubuh,
2. cering mencuci tangan,
3. menggunakan masker,
4. memakai face shield,
5. jaga jarak fisik, dan
6. menjaga kesehatan.
Baca: Lelang Mobil Murah Ada yang Seharga Rp25 Juta Per Unit Hasil Sitaan Ditjen Pajak
Berikut ini persyaratan yang harus dibawa pemilik motor sebelum membayar pajak atau balik nama kendaraan.
Syarat bayar pajak kendaraan:
1. STNK asli beserta fotokopi
2. BPKB asli beserta fotokopi
3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.