Program Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Jatim Diperpanjang hingga 31 Agustus

Pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini merupakan program dari Gubernur Jawa Timur.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-samsat-6.jpg
Tribun Jogja
Ilustrasi samsat. Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama di Jawa Timur diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program pembebasan denda pajak kendaraan bemotor (PKB) dan bea balik motor di Provinsi Jawa Timur diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Dengan demikian, program ini masih dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Selain itu, ada juga program menarik lainnya, yakni diskon pajak sebesar 15 persen  

Dilansir dari Motorplus, pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini merupakan program dari Gubernur Jawa Timur.

Insentif pajak untuk kendaraan roda 2 (motor), roda 4 (mobil) roda tiga atau lebih bebas denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Pemotor yang akan mengurus pajak kendaraannya harus mengikuti protokol kesehatan.

Baca: Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

Ilustrasi kantor samsat. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang
Ilustrasi kantor samsat. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang (Tribun Medan)

Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Berikut beberapa tahapan protokol kesehatan sebelum mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan:

1. cek suhu tubuh,

2. cering mencuci tangan,

3. menggunakan masker,

4. memakai face shield,

5. jaga jarak fisik, dan

6. menjaga kesehatan.

Baca: Lelang Mobil Murah Ada yang Seharga Rp25 Juta Per Unit Hasil Sitaan Ditjen Pajak

Berikut ini persyaratan yang harus dibawa pemilik motor sebelum membayar pajak atau balik nama kendaraan.

Syarat bayar pajak kendaraan:

1. STNK asli beserta fotokopi

2. BPKB asli beserta fotokopi

3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved