Program Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Jatim Diperpanjang hingga 31 Agustus

Pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini merupakan program dari Gubernur Jawa Timur.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-samsat-6.jpg
Tribun Jogja
Ilustrasi samsat. Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama di Jawa Timur diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.


• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ari Purnomo/Motorplus/Ahmad Ridho)

Artikel ini telah tayang di Motorplus dengan judul "Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved