Tribun Jogja
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ari Purnomo/Motorplus/Ahmad Ridho)
Artikel ini telah tayang di Motorplus dengan judul "Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020"
KOMENTAR