Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
5. Motor atau mobil untuk cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)
Proses dilakukan di samsat asal kendaraan, jam pelayanan Senin - Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 wib - 12.00 wib.
Khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB
Baca: Jokowi Bantu Industri Media, Bebaskan Pajak Penghasilan dan Tunda Pembayaran Iuran BPJS
Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan
Pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pajak progresif ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya juga mengatur besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Maka, para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.
Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Pemblokiran sudah bisa dilakukan secara daring atau online, yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).
Setelah melakukan registrasi, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.
Untuk melakukan pemblokiran, pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.
Selanjutnya, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.