TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebijakan pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor diperpanjang.
Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) karena ekonomi masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.
Dilansir dari Motorplus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.
Di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, ada empat persyaratan yang dipenuhi ketika mengurus PKB tahunan dan 5 tahunan.
Baca: Lelang Mobil Murah Ada yang Seharga Rp25 Juta Per Unit Hasil Sitaan Ditjen Pajak
Persyaratan umum yang harus dilengkapi atau dibawa:
1. STNK asli
2. E-KTP asli
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Sementara itu, khusus untuk pajak 5 tahunan juga ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.
Persyaratan tersebut antara lain,
1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
2. Bukti hasil cek fisik
3. BPKB asli
Baca: Nekat Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu? Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu atau Dipenjara 2 Bulan
Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan, bisa dibayar melalui Aplikasi #Sambara maupun Samsat J’bret
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya mengatakan di Polda Metro Jaya, ada tiga wilayah administratif, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Masing-masing wilayah tersebut berbeda masa perpanjangan bebas denda pajak kendaraan.
"Untuk DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB itu sudah berakhir pada 29 Mei 2020 lalu. Namun, wacana untuk adanya program itu kembali masih dibahas oleh pihak Pemprov," ujar Martinus.
Martinus mengatakan hal tersebut disebabkan kebijakannya dari sisi Pemprov DKI dan nanti akan dinyatakan dalam Keputusan Gubernur.
Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?