TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gilang pelaku fetish bungkus jarik resmi dikeluarkan dari Universitas Airlangga (Unair).
Ia yang sebelumnya berstatus sebagai mahasiswa aktif tahun 2015, diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa orang.
Pelecehan yang dilakukannya dimulai dengan berkedok riset akademis.
Gilang dikeluarkan dari Unair karena dinilai mencoreng nama baik kampus dan melanggar kode etik.
"Unair telah mengambil keputusan melakukan droup out (DO) kepada yang bersangkutan sesuai keputusan komite etik kampus," kata Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Kini, Gilang telah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.
Baca: Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik Ditangkap Polisi di Kalimantan Tengah, Pasrah Tak Ada Perlawanan
Ia ditangkap di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.
Gilang ditangkap setelah polisi membentuk tim gabungan, yakni dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.
Baca: Dinilai Langgar Kode Etik, Unair Resmi Keluarkan Gilang Bungkus Pelaku Fetish Jarik
Penangkapan Gilang ini dibenarkan oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky.
Iptu Arif Risky menjadi pemimpin langsung operasi penangkapan pelaku fetish jarik 'bungkus' tersebut.
"Betul kami menangkap G di Kapuas, Kalteng," kata Arif saat dikonfirmasi Jumat (7/8/2020).
Dibawa ke Surabaya
Meskipun penangkapan Gilang dilakukan di Kalimantan Tengah, namun proses penyelidikan tetap dilakukan di Surabaya.
Sebelumnya, Gilang menjalani rapid test Covid-19 di RSUD Kapuas pada Jumat pagi.
Hasilnya menunjukkan dirinya non-reaktif.
Setelah itu, ia pun diterbangkan ke Surabaya.
Gilang sampai di Mapolrestabes Surabaya pukul 11.00 WIB.
Di sana, ia akan menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.
"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," ujar Arif.
Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim telah menerima tiga laporan terkait pelecehan seksual fetish kain jarik.
Baca: Pengakuan Korban Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik, Mengaku Jijik dan Berharap Pelaku Dipenjara