"Mestinya kalau dia sudah memiliki kewarganegaraan lain dia sudah bukan WNI," terang Zudan.
Pihaknya telah bertanya ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Disebutkan, Djoko Tjandra belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan, sehingga kelurahan Grogol Selatan menerbitkan KTP elektronik miliknya.
"Bila terbukti Djoko Tjandra sudah WNA, maka KTP dan KK-nya akan kita batalkan."
"Kita menunggu pembuktian itu, sampai sekarang yang bersangkutan masih WNI," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya belum mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Bahkan, pihaknya juga tak tahu status kewarganegaraan Djoko Tjandra sekarang.
"Kita masih bergerak, sekarang warga negara mana Djoko Tjandra ini kita juga enggak tahu," kata Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Hal itu karena Djoko Tjandra bisa membuat KTP-el sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, sebelumnya Djoko Tjandra sempat dikabarkan berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.
Sebaliknya, pihaknya masih mendalami kabar Djoko Tjandra sempat berobat di salah satu rumah sakit di Malaysia.
"Kita baru dapat informasi itu (Djoko Tjandra berobat di Malaysia). Belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah lagi diproses juga," tuturnya.
Baca: Djoko Tjandra Diminta ICW Beberkan Siapa Saja yang Membantunya Saat Jadi Buron Selama 11 Tahun
Belum Lepas Status WNI
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut buronan Djoko Soegiarto Tjandra belum melepaskan status warna negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut disampaikan Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
"Dia tidak melepaskan kewarganegaraan WNI."
"Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan paspor (Indonesia) secara normatif, secara prosedur ke perwakilan kita, dan dia tidak menyerahkan," papar Jhoni.
Menurutnya, jika seorang WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, maka nantinya diputuskan secara final oleh Presiden.
"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti akhirnya adalah keputusan Presiden," jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi KBRI di Papua Nugini, paspor Djoko Tjandra hanya berlaku dua tahun, tetapi kemudian dicabut karena tidak melepaskan status WNI.