TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta baru kini terungkap terkait sosok Djoko Tjandra yang merupakan buronan kelas kakap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fakta baru tersebut adalah bahwa nama Djoko Tjandra tercatat sebagai warga negara Papua Nugini.
Selain itu, Djoko Tjandra juga ternyata punya izin tetap di Malaysia.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo.
Ia mengatakan, terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra berstatus warga negara Papua Nugini.
Menurut dia, status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.
Baca: Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra 9 Kali di Luar Negeri, ternyata Suaminya Berpangkat Kombes
Baca: Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Tumpukan Harta Rp 6,8 Miliar
Hal ini diungkap Listyo di acara Sapa Indonesia Malam bertema 'Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra' yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.
"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri."
"Yang bersangkutan kemudian sempat tinggal di Papua Nugini."
"Sampai saat ini, memang yang bersangkutan masuk menjadi warga negara Papua Nugini," kata Listyo di acara tersebut.
Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, lanjut Listyo, Djoko Tjandra pindah ke Malaysia.
Djoko Tjandra menerima Permanent Residence atau izin tinggal tetap di negeri Jiran tersebut.
"Setelah itu pindah ke Malaysia. Menjadi Permanent Residence di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra, jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, berdasarkan database Dukcapil, Djoko Tjandra masih WNI.
Karena itu, Dukcapil di DKI Jakarta, tepatnya Kelurahan Grogol Selatan, menerbitkan KTP elektronik untuk buronan hak tagih (Cassie) Bank Bali tersebut.
"Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas," kata Zudan kepada Tribunnews, Rabu (29/7/2020).
Zudan mengaku pernah mendengar isu Djoko Tjandra pernah mendapat paspor Papua Nugini.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, paspor tersebut sudah ditarik.
"Di Indonesia kan tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda."