"Dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya," bebernya.
Sementara, terkait pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, kata Jhoni, syarat dan sistem yang ada tidak mempersoalkan yang bersangkutan.
"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear."
"DPO (daftar pencarian orang) clear. Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," terang Jhoni.
Baca: Mahfud MD Sudah Tahu Djoko Tjandra Bakal Tertangkap: Cuma Empat Orang Ini yang Paham Skenarionya
(Wartakota/Glery Lazuardi)(Tribunnewswiki/al)
Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul : Kabareskrim Sebut Djoko Tjandra Warga Negara Papua Nugini, Punya Izin Tinggal Tetap di Malaysia