"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Baca: Basuki Tjahaja Purnama Diminta Dicopot, Luhut : Ahok Temukan Banyak Masalah di Pertamina
Baca: Akan Dipilih Jokowi, Berikut 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Ahok hingga Bupati Banyuwangi
Yusri menjelaskan KS diamankan dari Bali 29 Juli dan sudah diperiksa sampai Kamis hari ini hingga ditetapkan tersangka.
"Sementara EJ baru kami amankan Kamis sore ini di Medan, Sumatera Utara, dan saat ini sedang menuju Jakarta," kata Yusri.
Ia menjelaskan KS adalah pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ adalah pemilik akun instagram @An7a_s679.
"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri.
Karenanya kata Yusri, Ahok melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu dan teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Mei 2020.
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik," kata Yusri.
Yusri menjelaskan dari pendalaman pihaknya diketahui bahwa KS dan EJ berada dalam satu komunitas di dunia maya, yakni Veronica Lovers.
Veronica adalah mantan istri Ahok.
"Jadi, motifnya bahwa mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica, dan merasa memiliki kesamaan histori dengan Veronica. Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri.
Bahkan katanya tersangka EJ dikethui adalah ketua Komunitas Veronica Lovers.
Dalam beberapa postingan di akun para tersangka kata Yusri, mereka menyandingkan foto Ahok dan istri dengan foto binatang.
"Juga disertai dengan narasi dan tulisan yang tidak pantas," kata Yusri.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Yusri, untuk KS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebab kata Yusri, pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Untuk EJ yang malam ini baru akan sampao Polda Metro, akan diperiksa dahulu, namun nantinya juga tidak akan ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," kata Yusri. (bum)
Fc: KS (67) perempuan tersangka pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat memberi pernyataan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2010). Ia mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
Baca: Ada yang Hina Dirinya dan Keluarga di Instagram, Ahok Laporkan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Baca: Veronica Tan Pernah Diterpa Isu Perselingkuhan, Pengusaha Ini Beberkan Sifat Asli Mantan Istri Ahok
(Wartakotalive.com)(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perempuan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Menyesal dan Mohon Tak Dipenjara, Ini Alasannya.