TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Hal tersebut diketahui usai laporan polisi (LP) itu tersebar di awak media.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy membenarkan kliennya melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Pelaporan perkara itu dilakukan langsung oleh kuasa hukum di Polda Metro Jaya.
Dari LP yang tersebar di awak media, laporan itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Laporan itu ternyata didaftarkan sejak tanggal 17 Mei 2020 lalu.
Baca: Veronica Tan Pernah Diterpa Isu Perselingkuhan, Pengusaha Ini Beberkan Sifat Asli Mantan Istri Ahok
Baca: Akan Dipilih Jokowi, Berikut 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Ahok hingga Bupati Banyuwangi
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya. Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, tidak jelas ihwal kronologi dan pelaku yang dilaporkan Ahok terkait pencemaran nama baik.
Ramzy hanya mengatakan nantinya kasus tersebut akan segera dirilis oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti Polda yang akan rilis. Soal pelaku itu nanti biar Polda yang ngomong. Nanti setelah Polda baru saya yang ngomong," ujarnya.
Ahmad Ramzy mengatakan pencemaran nama baik yang dimaksud berupa penghinaan yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu dan keluarganya.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Ramzy mengatakan, penghinaan yang dialami oleh Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.
Namun, Ramzy sendiri tidak menjelaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.
Baca: Basuki Tjahaja Purnama
Ahok sebut lebih suka jadi Gubernur
Ahok yang kini menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) ternyata menyebut lebih enak jadi gubernur.
Meski gaji Komisaris Pertamina besar yakni Rp 170 juta, namun Ahok menyebut jadi gubernur lebih enak.
Apa alasannya?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini telah menduduki posisi sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).