TRIBUNNEWSWIKI.COM - KS (67) perempuan tersangka pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
Ia meminta maaf kepada Ahok, dan berharap ada mediasi sehingga tak dijebloskan ke penjara, mengingat usianya yang sudah tua dan memiliki sejumlah penyakit kronis.
Hal itu dikatakan KS kepada wartawan, saat konferensi pers penetapan tersangka kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.
"Memang saya telah melakukan kekhilafan berdasarkan emosi. Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita dan juga pernah mengakami hal-hal yang dialami ibu Vero," kata KS sambil mengenakan rompi tahanan warna merah.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka yakni KS (67) dan EJ (47).
Keduanya adalah perempuan yang tergabung dalam komunitas Veronica Lovers di dunia maya.
KS ditangkap di Bali dan EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara.
Baca: Komentar Ahok tentang Penanganan Banjir Jakarta: Pak Anies Lebih Pintar Atasi Banjir
Baca: Dianggap Kalah Soal Urusan Atasi Banjir Jakarta dari Ahok, Anies Baswedan Pilih Bungkam
"Apa yang saya lakukan tidak ada tunggangan dari politik atupun golongan tertentu. Ini murni berdasarjan hanya dari empati dan nurani kaum wanita," kata KS.
Menurut KS, postingan di akun instagramnya yang dianggap mencemarkan nama baik Ahok, kemungkinan pula dipicu dirinya yang banyak melihat video klarifikasi Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu juga kemungkinan karena kita seringkali melihat video-video klarifikasi dari bapak Basuki," ujar KS.
"Tentu saya menyesal, kalau tahu begini. Nasi sudah menjadi bubur. Saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuki Tjahaja Purmama," katanya.
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi, melalui kuasa hukum Pak Ahmad, Saya mohon diberikan kesempatan itu," kata KS dengan mata berkaca-kaca.
Ia mengaku tidak akan kuat jika nantinya harus menjalani hukuman.
"Karena saya tidak akan kuat lagi di umur segini, jika menjalankan hukuman. Karena juga adanya penyakit kronis yang saya alami. Jika menjalankan, saya tidak akan bertahan lama. Ini bukan mengada-ada," ujar KS.
Menurut KS, postingan pencemaran nama baik Ahok yang dilakukannya hanya untuk mendapatkan ketertarikan dari netizen lain.
"Juga untu dapat like dan komen dari netizen yang punya kesamaan pemikiran, sehingga itu menjadi tak terasa salah. Ini membuat ketagihan tertentu dan suatu rasa ephoria. Padahal salah," papar KS.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya mengamankan dua perempuan pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Keduanya langsung ditetapkan tersangka, dan dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 27 UU ITE, Kamis (30/7/2020)
Para tersangka adalah KS (67), seorang perempuan yang diamankan polisi dari Bali, pada 29 Juli 2020, serta EJ (47), yang juga seorang perempuan dan diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka berada di satu komunitas yang sama di dunia maya, yakni komunitas Veronica Lovers.
"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Baca: Basuki Tjahaja Purnama Diminta Dicopot, Luhut : Ahok Temukan Banyak Masalah di Pertamina
Baca: Akan Dipilih Jokowi, Berikut 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Ahok hingga Bupati Banyuwangi
Yusri menjelaskan KS diamankan dari Bali 29 Juli dan sudah diperiksa sampai Kamis hari ini hingga ditetapkan tersangka.
"Sementara EJ baru kami amankan Kamis sore ini di Medan, Sumatera Utara, dan saat ini sedang menuju Jakarta," kata Yusri.
Ia menjelaskan KS adalah pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ adalah pemilik akun instagram @An7a_s679.
"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri.
Karenanya kata Yusri, Ahok melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu dan teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Mei 2020.
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik," kata Yusri.
Yusri menjelaskan dari pendalaman pihaknya diketahui bahwa KS dan EJ berada dalam satu komunitas di dunia maya, yakni Veronica Lovers.
Veronica adalah mantan istri Ahok.
"Jadi, motifnya bahwa mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica, dan merasa memiliki kesamaan histori dengan Veronica. Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri.
Bahkan katanya tersangka EJ dikethui adalah ketua Komunitas Veronica Lovers.
Dalam beberapa postingan di akun para tersangka kata Yusri, mereka menyandingkan foto Ahok dan istri dengan foto binatang.
"Juga disertai dengan narasi dan tulisan yang tidak pantas," kata Yusri.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Yusri, untuk KS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebab kata Yusri, pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Untuk EJ yang malam ini baru akan sampao Polda Metro, akan diperiksa dahulu, namun nantinya juga tidak akan ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," kata Yusri. (bum)
Fc: KS (67) perempuan tersangka pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat memberi pernyataan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2010). Ia mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
Baca: Ada yang Hina Dirinya dan Keluarga di Instagram, Ahok Laporkan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Baca: Veronica Tan Pernah Diterpa Isu Perselingkuhan, Pengusaha Ini Beberkan Sifat Asli Mantan Istri Ahok
(Wartakotalive.com)(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perempuan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Menyesal dan Mohon Tak Dipenjara, Ini Alasannya.