Sosok Wanita Tersangka Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ahok, Menyesal dan Mohon Tak Dipenjara

Ia meminta maaf kepada Ahok, dan berharap ada mediasi sehingga tak dijebloskan ke penjara, mengingat usianya yang sudah tua dan memiliki penyakit.


zoom-inlihat foto
ahok-laporkan-pengguna-instagram.jpg
WartaKota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - KS (67) perempuan tersangka pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.

Ia meminta maaf kepada Ahok, dan berharap ada mediasi sehingga tak dijebloskan ke penjara, mengingat usianya yang sudah tua dan memiliki sejumlah penyakit kronis.

Hal itu dikatakan KS kepada wartawan, saat konferensi pers penetapan tersangka kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.

"Memang saya telah melakukan kekhilafan berdasarkan emosi. Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita dan juga pernah mengakami hal-hal yang dialami ibu Vero," kata KS sambil mengenakan rompi tahanan warna merah.

Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka yakni KS (67) dan EJ (47).

Keduanya adalah perempuan yang tergabung dalam komunitas Veronica Lovers di dunia maya.

KS ditangkap di Bali dan EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara.

Baca: Komentar Ahok tentang Penanganan Banjir Jakarta: Pak Anies Lebih Pintar Atasi Banjir

Baca: Dianggap Kalah Soal Urusan Atasi Banjir Jakarta dari Ahok, Anies Baswedan Pilih Bungkam

"Apa yang saya lakukan tidak ada tunggangan dari politik atupun golongan tertentu. Ini murni berdasarjan hanya dari empati dan nurani kaum wanita," kata KS.

Menurut KS, postingan di akun instagramnya yang dianggap mencemarkan nama baik Ahok, kemungkinan pula dipicu dirinya yang banyak melihat video klarifikasi Basuki Tjahaja Purnama.

"Itu juga kemungkinan karena kita seringkali melihat video-video klarifikasi dari bapak Basuki," ujar KS.

"Tentu saya menyesal, kalau tahu begini. Nasi sudah menjadi bubur. Saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuki Tjahaja Purmama," katanya.

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi, melalui kuasa hukum Pak Ahmad, Saya mohon diberikan kesempatan itu," kata KS dengan mata berkaca-kaca.

Ia mengaku tidak akan kuat jika nantinya harus menjalani hukuman.

"Karena saya tidak akan kuat lagi di umur segini, jika menjalankan hukuman. Karena juga adanya penyakit kronis yang saya alami. Jika menjalankan, saya tidak akan bertahan lama. Ini bukan mengada-ada," ujar KS.

Menurut KS, postingan pencemaran nama baik Ahok yang dilakukannya hanya untuk mendapatkan ketertarikan dari netizen lain.

"Juga untu dapat like dan komen dari netizen yang punya kesamaan pemikiran, sehingga itu menjadi tak terasa salah. Ini membuat ketagihan tertentu dan suatu rasa ephoria. Padahal salah," papar KS.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) melaporkan seorang pengguna instagram yang melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan keluarga.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) melaporkan seorang pengguna instagram yang melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan keluarga. (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

Seperti diketahui Polda Metro Jaya mengamankan dua perempuan pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Keduanya langsung ditetapkan tersangka, dan dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 27 UU ITE, Kamis (30/7/2020)

Para tersangka adalah KS (67), seorang perempuan yang diamankan polisi dari Bali, pada 29 Juli 2020, serta EJ (47), yang juga seorang perempuan dan diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka berada di satu komunitas yang sama di dunia maya, yakni komunitas Veronica Lovers.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sang Pialang (2013)

    Sang Pialang adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved