TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan pemerintah belum membayar utang sebesar Rp 48 triliun ke perusahaan listrik itu.
Zulkifli menjelaskan bahwa utang itu berasal dari biaya kompensasi tarif listrik pada tahun 2018 dan 2019.
“Yang dimaksud Rp 48 triliun terdiri dari Rp 45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019 dan Rp 3 triliun berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga,” ujar Zulkifli saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (25/6/2020).
Zulkifli mengatakan biaya kompensasi tarif listrik di 2018 sebesar Rp 23,17 triliun.
Sementara untuk 2019, biaya kompensasi listrik yang belum dibayar pemerintah sebesar Rp 22,25 triliun.
“Kompensasi (tarif listrik) 2018 telah terdapat alokasi pembayaran Rp7 triliun. Namun belum terbayar,” kata Zulkifli.
Adapun sisa Rp 3 triliun yang belum dibayarkan pemerintah ke PLN merupakan subsidi diskon 100 persen tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
“Alur proses diskon tarif alokasi subsidi dapat kami jelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Ketenagalistrikan memberikan penugasan kepada PLN untuk berikan keringanan dalam rangka pandemi Covid-19,” ucap dia.
Baca: Sebut Drakor sebagai Alasan Tarif Listrik Naik, Eddy Soeparno Sayangkan Pernyataan PLN
Pelanggan Bisa Lapor Lonjakan Tagihan Listrik PLN, Kirim Foto Meteran Listrik via WA
Terkait tagihan listrik yang melonjak, kini pelanggan PLN sudah bisa melakukan laporan.
Seperti diketahui, pelanggan PLN banyak mengalami lonjakan tagihan listrik.
Hal ini banyak terjadi pada bulan Juni 2020.
PT PLN (Persero) pun memberikan layanan laporan terkait tagihan listik.
PT PLN (Persero) kembali melakukan pencatatan dan pemeriksaan stand meter ke rumah pelanggan pascabayar mulai bulan Juni ini.
Namun, bagi rumah pelanggan yang masih belum bisa dikunjungi, PLN kembali menyiapkan layanan melalui Whatsapp atau WA di nomor terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stand dan foto kWh meter secara mandiri.
Dikutip dari keterangan resmi PLN, untuk pelaporan Juni, pengiriman foto dapat mulai dilakukan, Rabu (24/6/2020), hingga Sabtu (27/6/2020) besok.
Pelaporan angka meteran listrik dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses lapor meteran listrik melalui WhatsApp.
Laporan dari pelanggan yang dikirimkan lewat WA tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
Baca: Drakor Disebut Penyebab Lonjakan Tarif Listrik PLN, Anggota DPR: Ini Masalah Serius, Bukan Lelucon
Berikut cara mengirimkan foto meteran listrik PLN via Whatsapp.
1. Hubungi PLN melalui WA di nomor 08122 123 123