Soal Sanksi Bagi Masyarakat yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Jokowi Pikirkan 3 Pilihan Sanksi Ini

Melalui media sosial Twitternya, Presiden Jokowi menyebut sedang memikirkan 3 pilihan sanksi bagi masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan.


zoom-inlihat foto
jokowi-sanksi-protokol.jpg
Twitter @jokowi
Presiden Jokowi pikirkan 3 sanksi bagi masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan.


Jokowi menilai masih banyak masyarakat yang belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberlakukan denda bagi warganya yang tidak memakai masker.

Warga yang tidak mengunakan masker saat berada di tempat umum akan didenda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

Hal ini dilakukan sebagai proses edukasi dan proses teguran untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang terus bertambah.

Selain itu, pemberlakuan denda ini juga dilakukan agar masyarakat sadar mengenai bahaya Covid-19.

Baca: Ridwan Kamil Bakal Denda Rp 150 Ribu bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berlaku Mulai 27 Juli 2020

Baca: 5 Jurus Ridwan Kamil Kendalikan Covid-19 di Jawa Barat, Transparan hingga Bantuan 300 Institusi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Humas Pemprov Jabar)

Sesuai komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, pada tahap ketiga akan dilakukan pendisiplinan dengan denda.

"Jadi akan ada denda nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (13/7/2020), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Namun terdapat denda tersebut terdapat pengecualian kepada kondisi tertentu, seperti saat sedang pidato, orang yang sedang melakukan olahraga kardio tinggi dan bersepeda.

Pendisiplinan tersebut akan dimulai pada 27 Juli 2020 mendatang.

"Akan dimulai di tanggal 27 Juli. Nah jadi ini tolong. Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga selama 14 Hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker. Di edukasi di pasar, di mana pun," katanya.

Ridwan Kamil berharap masyarakat tidak banyak yang harus membayar denda.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.

"Tapi kita monitor, laporan dari Pak Kapolda, dan kita lihat sehari-hari, orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi, telah teguran, masuk denda. Ini akan kita lakukan dan pilihannya kalau tidak bisa membayar denda salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya akan disiapkan oleh Pak Kajati," katanya.

Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Diminta Berlakukan PSBB Lagi dan Buat Protokol Kesehatan Baru

Baca: Taman Satwa Taru Jurug Solo Buka Tempat Memancing Pakai Protokol Kesehatan untuk Tarik Pengunjung

Ia menjelaskan, peraturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur yang sedang dikaji oleh Kajati Jabar.

Nantinya, denda akan masuk ke kas daerah untuk kepentingan negara.

Terdapat tiga institusi yang akan melaksanakan pendendaan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI, serta atas nama Gugus Tugas.

"Jadi sebenarnya peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan untuk menjaga epidemologi kita terkendali," katanya.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved