Soal Sanksi Bagi Masyarakat yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Jokowi Pikirkan 3 Pilihan Sanksi Ini

Melalui media sosial Twitternya, Presiden Jokowi menyebut sedang memikirkan 3 pilihan sanksi bagi masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan.


zoom-inlihat foto
jokowi-sanksi-protokol.jpg
Twitter @jokowi
Presiden Jokowi pikirkan 3 sanksi bagi masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 di Indonesia kini terus bertambah.

Masyarakat terus diingatkan untuk selalu memakai masker jika berada di tempat umum.

Bertambahnya kasus Covid-19 ini dinilai karena masih banyak masyarakat yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo pun tengah memikirkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dalam akun Twitternya, Selasa (14/7/2020) Presiden Jokowi mengungkapkan tengah memikirkan sanksi tersebut.

Terdapat tiga pilihan sanksi yang nantinya akan diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Di antaranya sanksi berupa denda, kerja sosial atau hukuman tindak pidana ringan.

"Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan.

Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," tulis Jokowi dalam akun Twitternya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku pemerintahan tengah menyusun sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca: Prabowo Ditunjuk Memimpin Proyek Lumbung Pangan, Jokowi: Pertahanan Bukan hanya Urusan Alutsista

Baca: Ratas Covid-19 Berlangsung Tegang, Jokowi Tolak Dengarkan Laporan Menterinya: Tolong, Tidak Usah

Pasalnya, penerapan protokol kesehatan ini masih banyak ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik.

"Karena itu tadi Presiden memberi arahan kemungkian akan dipertegas di samping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan. Sedangkan bagaimana legal standingnya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kementerian dan lembaga terkait," kata Muhadjir usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Muhadjir mengatakan, menurut Presiden Jokowi sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat saja tidak cukup.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool (TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool)

Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Intinya Presiden melihat imbauan, sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan," ucap Muhadjir.

"Dan ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Presiden menandakan bahwa betapa sangat tingginya resiko yang masih dihadapi Indonesia tehadap Covid-19," lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajaran untuk kembali mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.

Baca: Masyarakat Tak Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Pemerintah Susun Sanksi Tegas bagi Pelanggar

"Masifkan kembali gerakan nasional disiplin protokol kesehatan mengenai jaga jarak penggunaan masker, cuci tangan," ujar Jokowi.

Jokowi menilai masih banyak masyarakat yang belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberlakukan denda bagi warganya yang tidak memakai masker.

Warga yang tidak mengunakan masker saat berada di tempat umum akan didenda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

Hal ini dilakukan sebagai proses edukasi dan proses teguran untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang terus bertambah.

Selain itu, pemberlakuan denda ini juga dilakukan agar masyarakat sadar mengenai bahaya Covid-19.

Baca: Ridwan Kamil Bakal Denda Rp 150 Ribu bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berlaku Mulai 27 Juli 2020

Baca: 5 Jurus Ridwan Kamil Kendalikan Covid-19 di Jawa Barat, Transparan hingga Bantuan 300 Institusi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Humas Pemprov Jabar)

Sesuai komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, pada tahap ketiga akan dilakukan pendisiplinan dengan denda.

"Jadi akan ada denda nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (13/7/2020), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Namun terdapat denda tersebut terdapat pengecualian kepada kondisi tertentu, seperti saat sedang pidato, orang yang sedang melakukan olahraga kardio tinggi dan bersepeda.

Pendisiplinan tersebut akan dimulai pada 27 Juli 2020 mendatang.

"Akan dimulai di tanggal 27 Juli. Nah jadi ini tolong. Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga selama 14 Hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker. Di edukasi di pasar, di mana pun," katanya.

Ridwan Kamil berharap masyarakat tidak banyak yang harus membayar denda.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.

"Tapi kita monitor, laporan dari Pak Kapolda, dan kita lihat sehari-hari, orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi, telah teguran, masuk denda. Ini akan kita lakukan dan pilihannya kalau tidak bisa membayar denda salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya akan disiapkan oleh Pak Kajati," katanya.

Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Diminta Berlakukan PSBB Lagi dan Buat Protokol Kesehatan Baru

Baca: Taman Satwa Taru Jurug Solo Buka Tempat Memancing Pakai Protokol Kesehatan untuk Tarik Pengunjung

Ia menjelaskan, peraturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur yang sedang dikaji oleh Kajati Jabar.

Nantinya, denda akan masuk ke kas daerah untuk kepentingan negara.

Terdapat tiga institusi yang akan melaksanakan pendendaan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI, serta atas nama Gugus Tugas.

"Jadi sebenarnya peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan untuk menjaga epidemologi kita terkendali," katanya.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved