"Jadi lembaga-lembaga yang sedang dikaji ini meliputi semua bidang. Sebelumnya, di kabinet pertama Pak Jokowi juga pernah memangkas lembaga/komisi," lanjut dia.
Tjahjo mengungkapkan, daftar lembaga/komisi yang sedang dikaji ini sedang proses untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Nantinya, akan ada sejumlah tahapan sebelum pemerintah benar-benar menghapus lembaga/komisi yang dinilai tidak optimal.
Baca: Target Reformasi Birokrasi Desember 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terpaksa Berhentikan 1,6 Juta ASN
Baca: Pakar Hukum Pidana UNILA Sebut UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi
Tjahjo mengungkapkan, saat ini terdapat 98 lembaga non struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden.
"Yang dinilai tidak optimal dan terjadi tumpang tindih kita coba kurangi. Kalau lembaga/komisi dibentuk berdsr UU kan harus revisi UU," tutur Tjahjo.
Tjahjo menyebut, selama era Presiden Jokowi sejak 2014 lalu, sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus. Namun saat ini masih ada 96 lembaga/komisi.
Ada yang dibentuk melalui undang-undang, ada yang melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sebut 18 Lembaga akan Dibubarkan Dalam Waktu Dekat"