TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menyatakan bakal membubarkan 18 lembaga negara.
Meski begitu, Presiden Jokowi tak merinci lembaga negara yang dimaksud.
Namun ia menyatakan pembubaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Menurut Presiden Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi covid-19.
Dengan begitu, biaya yang awalnya digunakan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya.
Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," katanya.
Baca: Masuk Deretan Menteri Layak Direshuffle menurut Pengamat, Menkes Terawan Rupanya Dekat dengan Jokowi
Baca: Zulkifli Hasan Sebut Menkes Terawan Menteri Kesayangan Jokowi, Aman dari Gelombang Reshuffle
Presiden Jokowi berharap dengan semakin rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja semakin cepat.
Sebab, menurutnya, dalam persaingan global ke depan, negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat.
Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ucap Jokowi.
"Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat.
Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini," imbuhnya.
Wacana soal pembubaran lembaga ini pertama kali disampaikan Jokowi saat rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.
Pada saat itu, Presiden Jokowi marah lantaran menilai jajarannya tidak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Namun saat itu Presiden Jokowi belum merinci berapa lembaga yang akan dihapus.
Baca: Tak Kunjung Tandatangani UU KPK Hasil Revisi, Jokowi Disebut Coreng Etika Politik dalam Bernegara
Baca: Aturan Direvisi, Peserta Kartu Prakerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Apabila Tak Penuhi Syarat
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sejumlah lembaga/ komisi yang sedang dikaji pemerintah untuk dibubarkan berasal dari berbagai bidang.
Menurut Tjahjo, lembaga/komisi yang kini dikaji itu tidak bisa seluruhnya dibubarkan.
"Dari 96 lembaga yang ada, tidak mungkin dihapus semua. Sebab banyak juga yang bermanfaat," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
"Jadi lembaga-lembaga yang sedang dikaji ini meliputi semua bidang. Sebelumnya, di kabinet pertama Pak Jokowi juga pernah memangkas lembaga/komisi," lanjut dia.
Tjahjo mengungkapkan, daftar lembaga/komisi yang sedang dikaji ini sedang proses untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Nantinya, akan ada sejumlah tahapan sebelum pemerintah benar-benar menghapus lembaga/komisi yang dinilai tidak optimal.
Baca: Target Reformasi Birokrasi Desember 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terpaksa Berhentikan 1,6 Juta ASN
Baca: Pakar Hukum Pidana UNILA Sebut UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi
Tjahjo mengungkapkan, saat ini terdapat 98 lembaga non struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden.
"Yang dinilai tidak optimal dan terjadi tumpang tindih kita coba kurangi. Kalau lembaga/komisi dibentuk berdsr UU kan harus revisi UU," tutur Tjahjo.
Tjahjo menyebut, selama era Presiden Jokowi sejak 2014 lalu, sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus. Namun saat ini masih ada 96 lembaga/komisi.
Ada yang dibentuk melalui undang-undang, ada yang melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sebut 18 Lembaga akan Dibubarkan Dalam Waktu Dekat"