Selain Maria Pauline, Ini 4 Pembobol Bank dengan Jarahan Fantastis, Ada yang Masih Buron

Selain Maria Pauline, ada 4 pembobol bank paling dikenal di Indonesia, mulai Eddy Tansil, Andrian Kiki Ariawan, Eko Adi Putranto, David Nusawijaya


zoom-inlihat foto
pembobol-bank1.jpg
TribunStyle.com/kolase kontan.co.id & Arsip Kemenkumham
Daftar pembobol bank kelas kakap Indonesia selain Maria Pauline Lumowa


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang buron selama 17 tahun, diekstradisi dari Serbia dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya bergulir pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Sosok Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp. 1,7 triliun akhirnya ditangkap di Serbia pada Rabu, (8/7/2020) dan berhasil dipulangkan ke tanah air pada Kamis, (9/7/2020). Sosok Maria Pauline Lumowa menjadi buron sejak 2003 atau selama 17 tahun hingga 2020 dan kini telah diamankan di Bareskrim Polri.
Sosok Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp. 1,7 triliun akhirnya ditangkap di Serbia pada Rabu, (8/7/2020) dan berhasil dipulangkan ke tanah air pada Kamis, (9/7/2020). Sosok Maria Pauline Lumowa menjadi buron sejak 2003 atau selama 17 tahun hingga 2020 dan kini telah diamankan di Bareskrim Polri. (Kemenkumham/Zeqi)

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Ternyata, selain Maria Pauline Lumowa di Indonesia sejatinya ada empat pembobol bank yang bersejarah dan dikenal, mulai Eddy Tansil, Andrian Kiki Ariawan, Eko Adi Putranto, hingga David Nusawijaya.

DIkutip dari Kontan.co.id, ini, ini 4 pembobol bank kelas kakap Indonesia selain Maria Pauline Lumowa.

1. David Nusa Wijaya (Ng Tjuen Wie)

David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie adalah Direktur Utama Bank Umum Servitia yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,2 triliun.

Pria kelahiran Jakarta, 27 September 1961 itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Umum Servitia (BUS) pada tahun 1998-1999 dan merupakan terpidana dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) BUS sejumlah Rp. 1,291 triliun.

Baca: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa Bobol Bank BNI: Kecolongan 1 Bulan, Repot Kejar Buron 17 Tahun

Baca: Dulu Suap Petinggi Polri, Kini Maria Pauline Coba Suap Pemerintah Serbia untuk Gagalkan Ekstradiksi

Pada 11 Maret 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukumnya tiga tahun penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Mei 2002 memvonisnya dengan empat tahun penjara, disertai denda dan pembayaran uang pengganti.

Kemudian pada 23 Juli 2003, Mahkamah Agung memvonisnya hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,291 triliun.

Namun David berhasil melarikan diri sebelum dieksekusi dan menjadi salah seorang 12 buronan kakap Indonesia yang berada di luar negeri.

Dalam sebuah operasi yang dilakukan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) pada 13 Januari 2006 di Amerika Serikat, ia berhasil ditangkap dan dikembalikan ke Indonesia empat hari kemudian.

2. Andrian Kiki Ariawan

Andrian Kiki Ariawan adalah Direktur Utama PT Bank Surya dengan nilai korupsi sebesar Rp 1,5 triliun.

Posisi kasus Andrian adalah sekitar tahun 1989 sampai dengan 1998, bertempat di Kantor PT. Bank Surya di Jl. Thamrin Kav. 9 Jakarta Pusat.

Bersama dengan terpidana Bambang Sutrisno, ia telah divonis merugikan keuangan negara dengan cara memberikan persetujuan kredit kepada 166 perusahaan yang dibentuk oleh dan atau di bawah kendali Bambang Sutrisno yang tidak melakukan kegiatan operasional/paper company.

Baca: Maria Pauline Lumowa

Baca: Kronologi Penangkapan Maria Pauline Lumowa, Buronan Kelas Kakap Pembobol Bank BNI

Pada kasus ini, Andrian telah merugikan negara dengan total hampir Rp 2 triliun.

Pria kelahiran Jakarta, 28 April 1944 itu kemudian disidangkan secara In Absentia.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved