Pada tanggal 29 Oktober 2007, sebuah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Polri, telah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu Eddy.
Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya.
Pada akhir 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Eddy telah terlacak keberadaannya di China sejak tahun 2011 dan permohonan ekstradisi telah diajukan kepada pemerintah China. Hanya saja hingga saat ini belum ada hasilnya.
(Tribunnewswiki.com/Ami)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Maria Pauline Lumowa Tak Seberapa, Ini 4 Pembobol Bank Kelas Kakap Indonesia, Ada yang Masih Buron