TRIBUNNEWSWIKI.COM - Maria Pauline Lumowa (62), buronan pembobol Bank BNI senilai 1,7 triliun akhirnya ditangkap.
Saat ini Maria Pauline Lumowa diketahui telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan Bank Nasional Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.
Seperti yang telah diberitakan di Kompas TV, ulah Maria Pauline Lumowa mulai terendus oleh pihak Bank BNI pada Juni 2003.
Kemudian pihak Bank BNI melaporkan temuan kejanggalan transaksi keuangan yang dilakukan Maria kepada Mabes Polri.
Namun, polisi kalah cepat karena pada September 2003 atau satu bulan ditetapkan sebagai tersangka, Maria Pauline Lumowa sudah terbang ke Singapura.
Sejak saat itulah Maria Pauline Lumowa menjadi buronan kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap 17 tahun kemudian.
Baca: Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri
Baca: Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri
Kronologi kasus pembobolan Bank BNI yang melibatkan Maria Pauline Lumowa.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, berikut kronologi pembobolan yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa:
Pada Oktober 2002, BNI Cabang Kebayoran Baru jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor-ipmpor dari PT. Gramarindo Group.
Perusahaan tersebut dikatakan dimiliki oleh Maria Pauline Lumowa dab Adrian Waworuntu.
Per Oktober 2002-Juli 2003, Bank BNI mengucurkan 82 Letter of Credit (L/C) senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun kepada Gramarindo Group.
Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena Bank BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari bank yang bukan merupakan korespondensi Bank BNI.
Diantaranya adalah Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
Mengetahui adanya kejanggalan, Bank BNI kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.
Oleh sebab itu, Bank BNI melaporkan kasus dugaan L/C fiktif yang dilakukan Maria Pauline Lumowa kepada Mabes Polri.
Namun pada September 2003, Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura, satu bulan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu dan dua pejabat BNI dinyatakan sebagai tersangka.
Sedangkan Adrian Waworuntu saat ini mendekam di tahanan dengan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Sebenarnya, pada Desember 2003 Maria Pauline Lumowa mengatakan siap diperiksa apabila pemeriksaan dilakukan di Singapura.