Buronan 17 Tahun, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri meminta agar Kedubes Belanda dapat segera menunjuk penasihat hukum terhadap Maria Pauline Lumowa.


zoom-inlihat foto
maria-pauline-lumowa-ditangkap.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Tribunnews,Kompas TV
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah menjadi buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta yang disiarkan YouTube Tribata TV, Jumat (10/7/2020).

"Kita sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan bahwa ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," ujar Listyo Sigit.

Dalam pengiriman surat tersebut, pihaknya juga meminta agar Kedubes Belanda dapat segera menunjuk penasihat hukum terhadap Maria Pauline Lumowa.

Sebagai informasi, tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun itu tercatat telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Baca: Selain Maria Pauline, Ini 4 Pembobol Bank dengan Jarahan Fantastis, Ada yang Masih Buron

Baca: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa Bobol Bank BNI: Kecolongan 1 Bulan, Repot Kejar Buron 17 Tahun

Hal itu dilakukan supaya proses hukum terhadap Maria segera memasuki tahap pemeriksaan.

"Kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menyiapkan dua pasal sekaligus untuk menjerat Maria.

"Rencana, kita akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU," terangnya.

Sosok Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp. 1,7 triliun akhirnya ditangkap di Serbia pada Rabu, (8/7/2020) dan berhasil dipulangkan ke tanah air pada Kamis, (9/7/2020). Sosok Maria Pauline Lumowa menjadi buron sejak 2003 atau selama 17 tahun hingga 2020 dan kini telah diamankan di Bareskrim Polri.
Sosok Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp. 1,7 triliun akhirnya ditangkap di Serbia pada Rabu, (8/7/2020) dan berhasil dipulangkan ke tanah air pada Kamis, (9/7/2020). Sosok Maria Pauline Lumowa menjadi buron sejak 2003 atau selama 17 tahun hingga 2020 dan kini telah diamankan di Bareskrim Polri. (Kemenkumham/Zeqi)

Baca: Dulu Suap Petinggi Polri, Kini Maria Pauline Coba Suap Pemerintah Serbia untuk Gagalkan Ekstradiksi

Baca: Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia, Yasonna Laoly Akui Proses Hukum Selama Ini Agak Tertutup

Kronologi kasus pembobolan Bank BNI yang melibatkan Maria Pauline Lumowa

Dikutip dari tayangan Kompas TV, berikut kronologi pembobolan yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa:

Pada Oktober 2002, BNI Cabang Kebayoran Baru jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor-ipmpor dari PT. Gramarindo Group.

Perusahaan tersebut dikatakan dimiliki oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Per Oktober 2002-Juli 2003, Bank BNI mengucurkan 82 Letter of Credit (L/C) senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun kepada Gramarindo Group.

Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena Bank BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari bank yang bukan merupakan korespondensi Bank BNI.

Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan BNI 3
Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan BNI yang baru saja diekstradisi dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020). (KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM)

Baca: Maria Pauline Lumowa

Baca: Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri

Diantaranya adalah Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Mengetahui adanya kejanggalan, Bank BNI kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.

Oleh sebab itu, Bank BNI melaporkan kasus dugaan L/C fiktif yang dilakukan Maria Pauline Lumowa kepada Mabes Polri.

Namun pada September 2003, Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura, satu bulan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu dan dua pejabat BNI dinyatakan sebagai tersangka.

Buron tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai diekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7/2020).(dok. YouTube Kompas TV)
Buron tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai diekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7/2020).(dok. YouTube Kompas TV) (dok. YouTube Kompas TV)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved