Sedangkan Adrian Waworuntu saat ini mendekam di tahanan dengan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Sebenarnya, pada Desember 2003 Maria Pauline Lumowa mengatakan siap diperiksa apabila pemeriksaan dilakukan di Singapura.
Saat itu, Maria Pauline Lumowa memang tidak bisa dibawa ke Indonesia kerena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Setelah 17 tahun repot urusi kaburnya Maria Pauline Lumowa, akhirnya Menkumham Yasonna Laoly berhasil membawanya pulang dari Serbia.
Baca: Buron 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun Diekstradisi dari Serbia
Baca: Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Pelaku Pembobolan Bank BNI yang Buron 17 Tahun
(TRIBUNNEWSWIKI/SO/Magi/ KOMPAS/Ardito Ramadhan/ Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buronan 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Resmi Ditahan"