Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ada Ketentuan Baru Bagi Peserta yang Tak Memenuhi Syarat

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 merupakan revisi dari Perpres mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Program Prakerja.


zoom-inlihat foto
kartuprakerjadaftar.jpg
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru Kartu Prakerja.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Diketahui, Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan baru tersebut terdapat pasal 31 A yang mengatur mengenai pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkungan pengaturan barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut tidak tertuang di dalam aturan sebelumnya.

Namun demikian, pemerintah bakal tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pemberian dan pelaksanaan manfaat dan pemilihan paltform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa," jelas beleid tersebut seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Selain itu, Perpres baru yang telah diteken Presiden Joko Widodo juga menyatakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan Komite Cipta Kerja serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Perpres baru dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

Adapun kebijakan yang dimaksud di antaranya, kerja sama dengan platform digital, termasuk dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital.

Selain itu juga mengenai penetapan penerima Kartu Prakerja, serta program pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima manfaat Kartu Prakerja.

"Selain itu terkait besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan," jelas pasal 31B ayat (2).

Baca: Peserta Keluhkan Insentif Kartu Prakerja Belum Cair Padahal Sudah Beri Rating, Ini Penjelasan Admin

Baca: Insentif Kedua Kartu Pra Kerja Masih Gagal Cair, Begini Solusi dari Admin www.prakerja.go.id

Pada ayat (3) dan (4) pasal yang sama dikatakan, kebijakan dan tindakan tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.

"Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari Kementerian/Lembaga terkait," jelas aturan itu.

Pada Pasal 31C beleid diatur pula ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan.

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

Kartu Prakerja(prakerja.go.id)
Kartu Prakerja(prakerja.go.id) (prakerja.go.id)

Seperti diketahui, syarat peserta Kartu Pekerja hanya diberikan pada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

"Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara," katanya.

Untuk pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari.

Bagi yang tidak mengembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Presiden Jokowi juga menambah anggota Komite Cipta Kerja menjadi 12 orang.

Baca: Kabar Gembira bagi Peserta Kartu Prakerja, Insentif Kedua Sudah Cair, Simak Cara Pencairannya

Baca: KPK Menemukan Masalah di 4 Aspek Kartu Prakerja, Staf Khusus Presiden: Tanya Kemenko Perekonomian

Anggota baru tersebut terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved