Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ada Ketentuan Baru Bagi Peserta yang Tak Memenuhi Syarat

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 merupakan revisi dari Perpres mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Program Prakerja.


zoom-inlihat foto
kartuprakerjadaftar.jpg
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru Kartu Prakerja.


Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4

Pendaftaran kartu pra kerja gelombang 4 belum juga dibuka.

Baru-baru ini, program kartu pra kerja juga dikaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah melakukan kajian terhadap program kartu pra kerja.

KPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah soal program kartu pra kerja.

Salah satu rekomendasi yang diberikan KPK kepada pemerintah terkait program kartu pra kerja yaitu perubahan mekanisme dan perbaikan regulasi.

Baca: Update Pencairan Intensif Kartu Pra Kerja, Kini Ada Fitur Ganti Rekening di prakerja.go.id

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Masih Ditunda, Pemerintah Segera Buka Registrasi Secepatnya

"Selanjutnya hasil kajian tersebut kami lengkapi dengan rekomendasi, kami sampaikan dengan pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan dihadiri para pihak yang terkait," tuturnya.

Ia menyebut, pemerintah telah menerima saran dari KPK dengan menunda pendaftaran kartu pra kerja gelombang ke-4.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved