Buron 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun Diekstradisi dari Serbia

Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, sudah diburu selama 17 tahun.


zoom-inlihat foto
maria-pauline-lumowa-2.jpg
Dokumentasi/Humas Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 Triliun, diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). Di foto tersebut, dia terlihat bersama Menkumham Yasonna Laoly.


TRIBUNNEWSWIKI.C0M - Maria Pauline Lumowa yang menjadi tersangka kasus pembobolan BNI diekstradisi dari Serbia.

Setelah menjadi buron selama 17 tahun,  Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan melakukan proses ekstradisi tersebut.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Menurut Yasonna, upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Baca: Gisella Anastasia, Boy William hingga Tyas Mirasih Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Baca: Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Baca: Penampakan Tumpukan Uang Senilai Rp 97 Miliar Hasil Korupsi Honggo Wendratno yang Disita Kejagung

Baca: Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly sebagai Menkumham, ICW: Yasonna Terlalu Sering Buat Kontroversi

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.

KPK Tangkap Buron Kelas Kakap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kelas kakap, yaitu Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya ditangkap pada Senin (1/6/2020) lalu, di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi dan menantunya ditangkap setelah kurang lebih tiga bulan berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

“Di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.

Dari peristiwa tersebut, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto memuji kinerja penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Bambang menyebut penyidik senior KPK tersebut yang memimpin langsung operasi penangkapan eks Sekretaris MA, Nurhadi pada Senin (1/6/2020) lalu.

Baca: Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Akui Menyesal Tindakannya Ikut Seret Jokowi hingga Idham Aziz

Baca: KPK Juga Amankan Tin Zuraida Istri Nurhadi, Kini Dibawa ke Gedung Merah Putih

"Siapa nyana (sangka), Novel Baswedan pimpin sendiri operasi dan berhasil bekuk buronan KPK, Nurhadi, mantan Sekjen MA, di Simprug yang sudah lebih dari 100 hari DPO," tulis Bambang dalam akun Twitter miliknya, Selasa (2/6/2020).

Bambang mengatakan, penangkapan Nurhadi ini menjadi bukti bahwa Novel tetap bekerja meskipun matanya tidak dalam kondisi sempurna akibat diserang pada 2017.

"Kendati matanya dirampok penjahat yang 'dilindungi' tetapi mata batin, integritas, dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren," lanjut Bambang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan dalam penangkapan Nurhadi dan menantunya.

Namun, ia mengakui tidak dapat memastikan apakah Novel merupakan kepala satuan tugas seperti yang disebut Bambang.

"Apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan, yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim termasuk pada Mas Novel," kata Ghufron.

Ghufron pun menekankan bahwa penangkapan Nurhadi dan menantunya itu merupakan buah kerja sama dari seluruh pihak di KPK.

"Kerja KPK itu kerja tim baik surveilan, teknis yang nangkap serta admin yang men-support dari Kantor KPK, itu semua kerja tim, KPK tidak mengandalkan superman," kata Ghufron.

Baca: KPK Ingatkan Bakal Tindak Tegas Oknum Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Firli Bahuri: Pidana Mati!

Baca: Fakta Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Akui Tak Tahu Kasus yang Menjeratnya hingga Komentar Mahfud MD

Penangkapan kedua buronan KPK ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Senin petang pukul 18.00 WIB.

Berbekal informasi itu, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Simprug yang disebut sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi (Nurhadi) atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau," kata Ghufron saat ditanya soal status kepemilikan rumah tersebut.

Ghufron menuturkan, penangkapan Nurhadi dan Rezky tidak mendapat hambatan berarti selain pintu gerbang dan pintu rumah yang tak kunjung dibuka oleh penghuni rumah.

Akibatnya, tim KPK yang didampingi aparat Kepolisian mesti membuka paksa pintu gerbang dan pintu rumah tersebut disaksikan oleh ketua RW dan pengurus RT setempat.

Ghufron menambahkan, tim KPK juga tidak menemukan pengawalan ketat terhadap Nurhadi seperti yang sempat disebut sejumlah pihak.

"Faktanya tadi malam tidak ada hambatan untuk memasuki ruangan tersebut, hanya tidak dibukakan pintu saja, tidak ada pihak apapun, siapa pun yang menghalangi," kata Ghufron.

Setelah menangkap Nurhadi dan Rezky, KPK memutuskan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Baca: Rekam Jejak Febri Diansyah, Pamit Jadi Jubir KPK, Aktif di ICW Selama 9 Tahun

Baca: Sidang Ketiga, Bambang Widjojanto Dapat Peringatan Hakim MK hingga Nyaris Disuruh Keluar

Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Keduanya menjadi buron setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka, tepatnya sejak 13 Februari 2020.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved