Tak Kunjung Tandatangani UU KPK Hasil Revisi, Jokowi Disebut Coreng Etika Politik dalam Bernegara

Keputusan Presiden Joko Widodo menunda penandatanganan UU KPK hasil revisi disebut tak sesuai etika politik penyelenggaraan pemerintahan negara.


zoom-inlihat foto
jokowi-tak-masalah-pasar-ramai.jpg
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo tak masalahkan pasar ramai dipenuhi masyarakat yang berbelanja untuk persiapan hari raya Idul Fitri 1441 H. Ia berpesan agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan.


Maka dari itu, seharusnya Jokowi konsisten dengan hasil pembahasan bersama dan menandatanganinya.

Jika memang tidak menghendaki adanya revisi UU KPK, menurut Sunarto, Jokowi bisa tetap menandatangani, kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dengan pertimbangan ada desakan masyarakat untuk mengeluarkan perppu.

“Karena ada kepentingan dan desakan masyarakat bahwa revisi dapat melemahkan dalam pemberantasan korupsi, maka Presiden mengeluarkan perppu," ujar Sunarto.

Tak boleh keluarkan Perppu sebelum disahkan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR.

Menurut Romli, mendesak presiden untuk segera menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden.

"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019).
Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). (kompas.com)

"Jika presiden membuat perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, presiden melanggar UU dan dapat di-impeach (lengser)," ucap dia.

Romli Atmasasmita yang merupakan perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.

"Saran-saran saya agar presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," kata dia.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji berpendapat, penerbitan perppu terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.

Baca: Uang 3,5 Miliar Untuk Pengobatan Mata Novel Diminta Balik, Penyidik KPK Sebut Nama Presiden

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Masih Ditunda, Hasil Kajian KPK Beri Rekomendasi Ini

"Meskipun penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden dan bersifat subyektif, tetapi penerbitan perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional.

Sebab, perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Selain itu, kata dia, bila presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.

Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.

"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...





Penulis: Haris Chaebar
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved