Tak Kunjung Tandatangani UU KPK Hasil Revisi, Jokowi Disebut Coreng Etika Politik dalam Bernegara

Keputusan Presiden Joko Widodo menunda penandatanganan UU KPK hasil revisi disebut tak sesuai etika politik penyelenggaraan pemerintahan negara.


zoom-inlihat foto
jokowi-tak-masalah-pasar-ramai.jpg
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo tak masalahkan pasar ramai dipenuhi masyarakat yang berbelanja untuk persiapan hari raya Idul Fitri 1441 H. Ia berpesan agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM  - Revisi UU KPK (Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi)  yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu kini menuju hasil akhir.

UU KPK hasl revisi yang ditentang banyak publik dan pengamat hukum akan memperkerdilkan kekuatan KPK kini sebentar lagi akan berlaku.

Keputusan politik sudah bulat untuk UU KPK hasil revisi yang diajukan oleh pemerintah sendiri dan diambil alih sehingga berstatus diajukan oleh DPR.

Namun, hingga kini Presiden Jokowi belum meneken Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gestur mengangkat tangan setelah menyampaikan kemungkinan reshuffle kabinet, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), diunggah Minggu (28/6/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gestur mengangkat tangan setelah menyampaikan kemungkinan reshuffle kabinet, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), diunggah Minggu (28/6/2020). (Capture YouTube Sekretariat Presiden)

Langkah Presiden Joko Widodo yang belum juga menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi ini pun menuai sejumlah kritik dari beberapa pakar hukum.

Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan bahkan pernah mempertanyakan sikap Jokowi terhadap UU KPK hasil revisi dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi.

Namun, pakar hukum pidana Universitas Lampung Sunarto mengatakan, secara yuridis UU KPK tetap berlaku dan tidak menimbulkan masalah walaupun tidak ditandatangani Presiden.

Sunarto mengungkapkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu dalam Pasal 73 Ayat (2).

Baca: Pakar Hukum Pidana UNILA Sebut UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi

Baca: Jejak Karier Ismunandar, Bupati Kutai Timur yang Diciduk KPK: Duduki Posisi Strategis di Birokrat

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Secara yuridis revisi UU KPK telah terpenuhi dan berlaku," ujar Sunarto pada Senin (6/7/2020), disebuah webinar.

Di sisi lain, menurut Sunarto, berlakunya undang-undang harus diterima semua pihak.

Sebab, undang-undang akan menjadi bagian dari kehidupan dan mempengaruhi pola interaksi masyarakat.

"Kalau kita lihat, UU yang direvisi pasti dilihat hal baik dari masalah kepastian hukum, juga memuat unsur keadilan."

"Yang tidak kalah penting adalah kemanfaatannya itu," kata dia.

Sunarto mengatakan, tidak ditandatanganinya Revisi UU KPK oleh Presiden, bisa terjadi beberapa kemungkinan.

Pertama, ada pertimbangan bahwa belum ada kepentingan mendesak untuk diadakan revisi UU KPK.

Kedua, menurut dia, masih terjadi polemik, serta penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK, sehingga Jokowi tidak ingin berbenturan langsung dengan masyarakat.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool (TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool)

Ketiga, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan misalnya melampaui apa yang diharapkan pemerintah alias Jokowi sendiri.

Sunarto pun mengkritik sikap Jokowi yang dinilai tidak sesuai atau mencoreng etika politik dalam penyelenggaraan pemerintahan atau bernegara itu sendiri.

Sebab, RUU KPK tersebut bersumber dari pemerintah dan sudah dibahas bersama dengan DPR, meskipun kemudian DPR lalu mengambil alih dan menjadi revisi UU hasil inisiatif DPR.

Artinya, pemerintah memang yang berniatan sejak awal ingin merevisi UU KPK dan lagupula komposisi DPR saat ini dikuasai hampir penuh oleh parpol pendukung pemerintahan Jokowi.

Maka dari itu, seharusnya Jokowi konsisten dengan hasil pembahasan bersama dan menandatanganinya.

Jika memang tidak menghendaki adanya revisi UU KPK, menurut Sunarto, Jokowi bisa tetap menandatangani, kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dengan pertimbangan ada desakan masyarakat untuk mengeluarkan perppu.

“Karena ada kepentingan dan desakan masyarakat bahwa revisi dapat melemahkan dalam pemberantasan korupsi, maka Presiden mengeluarkan perppu," ujar Sunarto.

Tak boleh keluarkan Perppu sebelum disahkan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR.

Menurut Romli, mendesak presiden untuk segera menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden.

"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019).
Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). (kompas.com)

"Jika presiden membuat perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, presiden melanggar UU dan dapat di-impeach (lengser)," ucap dia.

Romli Atmasasmita yang merupakan perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.

"Saran-saran saya agar presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," kata dia.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji berpendapat, penerbitan perppu terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.

Baca: Uang 3,5 Miliar Untuk Pengobatan Mata Novel Diminta Balik, Penyidik KPK Sebut Nama Presiden

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Masih Ditunda, Hasil Kajian KPK Beri Rekomendasi Ini

"Meskipun penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden dan bersifat subyektif, tetapi penerbitan perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional.

Sebab, perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Selain itu, kata dia, bila presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.

Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.

"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...





Penulis: Haris Chaebar
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved