Uang 3,5 Miliar Untuk Pengobatan Mata Novel Diminta Balik, Penyidik KPK Sebut Nama Presiden

Teddy sebelumnya meminta Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini untuk mengembalikan biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 M


zoom-inlihat foto
penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-novel-baswedan.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Novel Baswedan tak terlalu memikirkan pernyataan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi.

Teddy ini sebelumnya meminta Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk mengembalikan biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 miliar.

Novel yang menjadi korban penyiraman air keras pun lebih memilih menanggapi persoalan terkait pengembalian uang tersebut lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Baca: Kasus Novel Baswedan: Jokowi Tak Bisa Intervensi, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab

Baca: Komentari Kasus Novel Baswedan, IPW: Didramatisasi, Padahal untuk Tutupi Kasus Pembunuhan?

"Tanya ke presiden," jawab Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Sebagai informasi, permintaan pengembalian uang senilai 3,5 miliar ini diminta Teddy Gusnaidi lewat akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).

Teddy menuturkan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” ujar Teddy.

Teddy beranggapan, apabila pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.

Baca: Soal Kritik Kasus Novel Baswedan, Mardani Ali Sera Apresiasi Bintang Emon: Marah dan Terlibat Lah!

Tidak berharap

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan mengungkapkan jika sidang vonis pada dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 adalah tampilan wajah hukum di Indonesia.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.

"Sulit untuk menaruh harapan terhadal proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," ujar Novel ketika dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Baca: Novel Baswedan Ragukan Terdakwa sebagai Pelaku Penyiraman, Refly Harun: Publik Jangan Cepat Puas

Baca: Tuntutan 1 Tahun Penjara Dinilai Berat, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Bebaskan Penyiram Novel Baswedan

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Novel pun menungkapkan banyaknya kejanggalan dari awal kasus yang ddiungkap polri.

Dia menuturkan, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.

Bukan hanya itu saja, dalam dakwaan kasus ini pun banyak yang janggal menurut Novel.

Dari mulai material yang disebut untuk menyiram dirinya yaitu air aki, bukan air keras sampai tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.

Oleh sebab itulah Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya adalah tampilan wajah hukum di Indonesia.

"Apakah [tampilannya] akan tampak lumayan atau sangat buruk," ujar Novel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.

Baca: Kecewa dengan Proses Hukum, Novel Baswedan Sebut Ada Pihak yang Tebar Psywar: Biar Saya Jengkel

Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved