TRIBUNNEWSWIKI.COM - Revisi UU KPK (Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu kini menuju hasil akhir.
UU KPK hasl revisi yang ditentang banyak publik dan pengamat hukum akan memperkerdilkan kekuatan KPK kini sebentar lagi akan berlaku.
Keputusan politik sudah bulat untuk UU KPK hasil revisi yang diajukan oleh pemerintah sendiri dan diambil alih sehingga berstatus diajukan oleh DPR.
Namun, hingga kini Presiden Jokowi belum meneken Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah Presiden Joko Widodo yang belum juga menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi ini pun menuai sejumlah kritik dari beberapa pakar hukum.
Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan bahkan pernah mempertanyakan sikap Jokowi terhadap UU KPK hasil revisi dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi.
Namun, pakar hukum pidana Universitas Lampung Sunarto mengatakan, secara yuridis UU KPK tetap berlaku dan tidak menimbulkan masalah walaupun tidak ditandatangani Presiden.
Sunarto mengungkapkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu dalam Pasal 73 Ayat (2).
Baca: Pakar Hukum Pidana UNILA Sebut UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi
Baca: Jejak Karier Ismunandar, Bupati Kutai Timur yang Diciduk KPK: Duduki Posisi Strategis di Birokrat
"Secara yuridis revisi UU KPK telah terpenuhi dan berlaku," ujar Sunarto pada Senin (6/7/2020), disebuah webinar.
Di sisi lain, menurut Sunarto, berlakunya undang-undang harus diterima semua pihak.
Sebab, undang-undang akan menjadi bagian dari kehidupan dan mempengaruhi pola interaksi masyarakat.
"Kalau kita lihat, UU yang direvisi pasti dilihat hal baik dari masalah kepastian hukum, juga memuat unsur keadilan."
"Yang tidak kalah penting adalah kemanfaatannya itu," kata dia.
Sunarto mengatakan, tidak ditandatanganinya Revisi UU KPK oleh Presiden, bisa terjadi beberapa kemungkinan.
Pertama, ada pertimbangan bahwa belum ada kepentingan mendesak untuk diadakan revisi UU KPK.
Kedua, menurut dia, masih terjadi polemik, serta penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK, sehingga Jokowi tidak ingin berbenturan langsung dengan masyarakat.
Ketiga, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan misalnya melampaui apa yang diharapkan pemerintah alias Jokowi sendiri.
Sunarto pun mengkritik sikap Jokowi yang dinilai tidak sesuai atau mencoreng etika politik dalam penyelenggaraan pemerintahan atau bernegara itu sendiri.
Sebab, RUU KPK tersebut bersumber dari pemerintah dan sudah dibahas bersama dengan DPR, meskipun kemudian DPR lalu mengambil alih dan menjadi revisi UU hasil inisiatif DPR.
Artinya, pemerintah memang yang berniatan sejak awal ingin merevisi UU KPK dan lagupula komposisi DPR saat ini dikuasai hampir penuh oleh parpol pendukung pemerintahan Jokowi.