TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan masih terus berlanjut.
Sebelumnya, kedua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
Hal itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta untuk membebaskan kedua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan lantaran tuntutan terlalu berat.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan."
"Tuntutan dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat," kata kuasa hukum terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020), seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut tim kuasa hukum, terdakwa mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.
Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?
Baca: Novel Baswedan Merasa Janggal Karena Saksi Kunci Tak Diperiksa, Bukti Diabaikan: Konyol dan Vulgar
Namun, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel Baswedan.
Hal ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya, tidak terbukti.
"Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu sikap impulsif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," tuturnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis saat membantu Rahmat Kadir Mahulete untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Kejadian itu terjadi di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Baca: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Menemukan 5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Baca: Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.