Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini pada 11 Juni 2020 lalu hanya memberikan tuntutan satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Jaksa juga mengatakan aksi terdakwa itu untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan tapi di luar dugaan justru mata Novel.
Ronny dan Rahmat diketahui merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Keduanya dinilai terbukti sudah melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat tuntutan menyebutkan kedua terdakwa yakni Ronny Bugis dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan sebab dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Sebesar Rp3,5 Miliar, Novel Baswedan: Tanya ke Presiden