Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dapat memilih:
1. Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah.
2. Untuk SMA dan SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian.
3. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada saat pengajuan pendaftaran secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id untuk SMA/SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian pada sekolah yang berbeda.
Kuota
1. Jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur prestasi akademik masih berlangsung.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Prestasi akademik:
- Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) DKI Jakarta adalah 20 persen dari daya tampung kedua untuk Jenjang SMP dan SMA.
- Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) luar DKI Jakarta adalah 5 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
- Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) DKI Jakarta adalah 50 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMK.
- Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 50 persen untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2020.
Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah
Baca: Banyak Tuai Polemik, Ini 3 Hal PPDB Jakarta yang Disebut Tak Sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019
Cara pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan melalui laman http://ppdb.jakarta.go.id,
2. Bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK dalam DKI Jakarta, pilih Jalur Prestasi lalu pilih Jalur Prestasi Akademik Dalam DKI.
3. Bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK luar DKI, pilih Jalur Prestasi Akademik Luar DKI.
4. Login dengan input nomor peserta dan password.
5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal tiga sekolah.
6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran".
7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id.
8. Pantau hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi".
PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW
Guna mengakomodir tingginya minat bersekolah di sekolah negeri, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan untuk membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi tingkat RW.
"Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur zonasi untuk bina RW," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana seperti dikutip dari Antara.
Nahdiana menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pemprov juga harus menambah kuota rasio per kelas dalam satu sekolah yang semula 36 menjadi 40 orang.