TRIBUNNEWSWIKI.COM - Melayangkan protes terhadap sistematika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), beberapa orang tua murid di DKI Jakarta pakai seragam sekolah.
Pemakaian seragam tersebut dilakukan sebagai bentuk sarkas atas diuntungkannya murid yang lebih tua di dalam PPDB tahun ini.
Aksi protes demo tersebut dilakukan di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Sekitar pukul 10.00 WIB, para peserta demo mulai berkumpul di depan gedung di Jalan Jenderal Sudirman.
Protes yang dilakukan oleh para orang tua murid tersebut dilakukan untuk merubah sistem PPDB terkait dengan seleksi penerimaan berdasarkan usia.
Dilansir dari Kompas.com, seorang koordinator demonstrasi PPDB, Agung, mengatakan bahwa seleksi berdasarkan usia dalam PPDB merupakan bentuk diskriminatif terhadap siswa-siswi yang berusia lebih muda.
"Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," ujarnya Senin di depan Gedung Kemendikbud, Senin (29/6/2020).
Hingga saat ini, para peserta demontrasi masih berkumpul dan berorasi di depan Gedung Kemendikbud.
Baca: Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK Akan Diumumkan Selasa 30 Juni 2020, Ini Cara Cek Pengumumannya
Baca: Banyak Tuai Polemik, Ini 3 Hal PPDB Jakarta yang Disebut Tak Sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019
Baca: Cara Cek Hasil Pengumuman PPDB Jakarta Jalur Zonasi Pukul 17.00 WIB, Buka Laman ppdb.jakarta.go.id
Sementara itu, sebanyak 12 orang perwakilan peserta demonstrasi sudah diterima pihak Kemendikbud untuk melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasinya terkait pelaksanaan PPDB DKI Jakarta.
Aksi yang digelar oleh mereka tersebut dilakukan guna mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membatalkan pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta.
Mereka berharap Nadiem Makarim akan mengulang proses PPDB mulai dari proses awal.
"Ulang PPDB dengan menggunakan parameter zonasi atau jarak," ungkapnya.
Sistem PPDB tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai kritik.
Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.
Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis (25/6/2020), banyak calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya mengatakan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap akan dilanjutkan dengan syarat sesuai dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah.
Baca: Verifikasi PPDB Jateng 2020 Akan Dibuat Berlapis, Jika Ketahuan Curang Maka akan Di-kick
Baca: Ganjar Pranowo Ancam Tempuh Jalur Hukum, Orangtua Siswa Akhirnya Cabut Berkas PPDB Jateng 2020
Baca: PPDB Jateng Dimulai 17 Juli, Ganjar Pranowo: Hati-hati Isi Data, Jika Tak Jujur Siswa Akan Dicoret
Pihaknya tak akan mengubah aturan, meski sebelumnya diprotes orangtua calon siswa karena jalur zonasi dinilai memprioritaskan usia dibanding jarak.
Ia menyebutkan, PPDB baru akan dievaluasi setelah proses penerimaan tahun ini selesai.
Umur terlalu muda, banyak murid tertolak PPDB
Orangtua murid yang protes dalam konferensi pers Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/6/2020) kemarin memberikan penjelasan.