Banyak Tuai Polemik, Ini 3 Hal PPDB Jakarta yang Disebut Tak Sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019

Orangtua menganggap penggunaan umur untuk seleksi utama jalur afirmasi dan zonasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dianggap merugikan siswa


zoom-inlihat foto
ppdb-dki-jakarta-tahun-2020-dilakukan-secara-online-atau-daring.jpg
PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi banyak menuai polemik dalam pelaksanaannya.

Bahkan, sejumlah orangtua siswa di Jakarta meminta pemerintah untuk mengulang PPDB DKI Jakarta 2020.

Orangtua siswa menilai pelaksanaan PPDB 2020 jalur afirmasi dan zonasi bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2019.

"Ulang PPDB DKI 2020. Jangan usia yang menjadi tolok ukur utama, tetapi jarak, nilai, usia seperti Permendikbud No 44 Tahun 2019 Pasal 25," kata Kristina dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Hal serupa juga dilontarkan oleh pemerhati pendidikan Doni Koesoema yang menilai pelaksanaan PPDB Jakarta 2020 tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

Ada beberapa hal yang tak sesuai dengan Permendikbud itu, yakni kuota, penggunaan seleksi usia tanpa mengutamakan jarak, dan proses PPDB.

"Pertama, dari sisi kuota zonasi, DKI hanya memberikan kuota 40 persen, yang seharusnya 50 persen. Kedua, dari sisi proses, seharusnya PPDB dimulai dengan jalur zonasi terlebih dahulu, bukan afirmasi, seperti dilakukan di DKI," kata Doni dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Baca: Verifikasi PPDB Jateng 2020 Akan Dibuat Berlapis, Jika Ketahuan Curang Maka akan Di-kick

Baca: Masyarakat Tak Mampu Lebih Diutamakan dalam PPDB DKI Jakarta 2020, Ini Penjelasannya

Menurutnya, proses PPDB DKI Jakarta 2020 harus dimulai dari jalur zonasi terlebih dahulu.

Doni mengatakan, inti utama tentang Permendikbud No 44 Tahun 2019 adalah jalur zonasi pertama kali dilakukan.

"Masing-masing daerah memang unik, tapi prosesnya harus dari jalur zonasi dulu," kata Doni.

Menurut Doni, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta keliru menafsirkan proses PPDB.

Ia menyebutkan, proses PPDB jalur zonasi mesti diselesaikan terlebih dahulu, kemudian diikuti jalur lainnya.

"Di DKI prosesnya dari jalur afirmasi, baru zonasi. Ini keliru. Zonasi diselesaikan dulu, baru afirmasi, baru jalur pindahan, dan kalau kuota masih ada, pemda boleh membuka jalur prestasi," ujar Doni.

Ia menilai, penggunaan seleksi usia tanpa dilakukan seleksi jarak sebelumnya adalah sebuah kekeliruan.

Panitia PPDB Jakarta 2020 harus mengukur jarak rumah siswa ke sekolah sebelum menggunakan usia jika pendaftar melebihi daya tampung.

Dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 Bagian Kedua Jalur Pendaftaran PPDB Paragraf 1  Umum Pasal 11, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau prestasi.

Baca: Banyak Diprotes Orangtua Murid, Ini Penjelasan Disdik DKI soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia

Baca: Baru Dibuka, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Banjir Protes dari Orang Tua, Sebut Masalah Zonasi Usia

Sebelumnya, PPDB DKI Jakarta 2020 menuai polemik.

Orangtua siswa menilai pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020 tak sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019.

Orangtua menganggap penggunaan umur untuk seleksi utama jalur afirmasi dan zonasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dianggap merugikan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Jakarta memiliki demografi yang unik.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved