Jangan Lupa, Besok Terakhir Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi, Simak Ketentuannya

PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi jenjang SMP, SMA, dan SMK dibuka Rabu, 1 Juli 2020, pukul 08.00 WIB hingga Jumat, 3 Juli 2020.


zoom-inlihat foto
ppdb-dki-jakarta-tahun-2020-dilakukan-secara-online-atau-daring.jpg
PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Besok Jumat (3/7/2020) merupakan hari terakhir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jalur Prestasi Akademik dari DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Calon siswa yang belum lolos dalam seleksi PPDB jalur sebelumnya masih berkesempatan untuk mendaftar melalui jalur prestasi.

Proses seleksi jalur prestasi disebut akan menggunakan perhitungan nilai rapor dan akreditasi sekolah.

Berikut info lengkap seputar PPDB DKI Jakarta jalur prestasi yang dibuka hari ini:

Ketentuan

Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik adalah:

  • Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
  • PPDB Jalur Prestasi Akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Baca: Catat, Berikut Protokol Pelaksanaan Tes UTBK-SBMPTN 2020 dari LTMPT

Syarat

1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
    • Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.

3. Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).

4. Untuk jenjang SMP memiliki nilai rapor SD/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1)

5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1).

Dasar dan cara seleksi

Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan PKn) rapor SD/MI kelas 4, 5, dan 6 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMP.

2. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan IPS) rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMA / SMK.

3. Urutan pilihan sekolah.

4. Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.

5. Waktu mendaftar.

Baca: KPAI Minta Anies Baswedan Hentikan PPDB DKI, Arist Merdeka Sirait: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri

Baca: Tentang PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW: Khusus Lulusan 2020, Seleksi Tetap Berdasarkan Usia

Pemilihan sekolah tujuan





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved