Komisi VIII DPR Usulkan Coret RUU PKS dari Daftar Prolegnas Prioritas: Pembahasannya Agak Sulit

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit,"ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.


zoom-inlihat foto
komnas-perempuan-desak-dpr-sahkan-ruu-pks.jpg
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Dalam aksinya, mereka mensosialisasikan dan mendorong pengesahan RUU PKS untuk menjamin perlindungan bagi korban-korban kekerasan seksual.


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menegaskan saat ini bukanlah saat yang tepat guna membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Kalau saya pribadi, sekarang ini bukan saat yang tepat membahas RUU yang sarat dengan perdebatan ideologis seperti itu," ujar Sukamta, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/6/2020).

Dalam kondisi pandemi dan krisis ekonomi yang membayangi Indonesia, Sukamta menilai sangat riskan membahas ideologi negara dengan tafsir tertentu yang bisa membuat ketegangan.

Oleh karenanya, Sukamta meminta agar pembahasan RUU HIP dibatalkan demi kebaikan Indonesia yang lebih baik ke depannya.

"Dengan kondisi pandemi saat ini dimana semua orang sedang dirundung masalahnya sendiri dan mudah stres, sangat riskan kita membahas hal seperti ini. Saya sangat khawatir ini bisa mengoyak persatuan kebangsaan kita," kata dia.

Anggota DPR RI Komisi I Sukamta (Tribunnews.com/ Mafani Fidesya)
Anggota DPR RI Komisi I Sukamta (Tribunnews.com/ Mafani Fidesya) (Tribunnews.com/ Mafani Fidesya)

"Demi kebaikan NKRI lebih baik kita batalkan saja pembahasan RUU HIP dan kita fokus melakukan perang melawan pandemi dan recovery ekonomi nasional," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR RI tersebut melihat Pancasila sudah final dan lebih baik dibiarkan menjadi ideologi terbuka seperti sekarang apa adanya. Dengan begitu, semua kelompok bisa menafsirkan sesuai dengan latar belakangnya masing-masing.

"Jangan dipaksakan ditafsirkan secara tunggal oleh kelompok tertentu. Kalau mau dibahas juga pasti akan mengulang perdebatan yang panjang seperti tahun 1945 atau 1955 dan akan menguras energi," jelas Sukamta.

"Bagi saya Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 dan dikuatjan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu sudah selesai, sudah final," tandasnya.

Baca: RUU PKS Tidak Segera Rampung, DPR Dianggap Tidak Menghargai Perempuan

DPR tak peduli isu kekerasan?

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tak kunjung disahkan.

Ketua Solidaritas Perempuan, Dinda Nur Annisa Yura menilai hal tersebut menunjukkan ketidak seriusan DPR dalam bekerja.

Dikutip dari Kompas.com, keadaan ini menurut Dinda juga menunjukkan watak asli DPR yang tidak menganggap kekerasan seksual sebagai suatu masalah krusial.

"Tidak seriusnya DPR terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu sebenarnya menunjukkan watak anggota DPR itu seperti apa," kata Dinda selepas menghadiri diskusi di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).

"Watak anggota DPR yang menoleransi kekerasan seksual, tidak menganggap kekerasan seksual itu sesuatu yang penting, tidak menghargai perempuan sebagai manusia dan melihat perempuan lebih rendah dari laki-laki dalam konteks kehidupan manusia," kata dia.

Baca: Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tersendat, 3 Poin Masih Jadi Perdebatan

Menurut Dinda, alih-alih mengebut RUU PKS yang pengesahannya didorong banyak masyarakat sipil, DPR justru lebih mengutamakan pembahasan RUU yang cenderung berfokus pada investasi.

Oleh karenanya, ketimbang persoalan kekerasan seksual, perihal investasi menjadi isu yang lebih diprioritaskan DPR.

Padahal, angka kekerasan seksual tidak pernah turun dari tahun ke tahun.

Faktanya, kekerasan seksual pun tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga laki-laki.

"Saya pikir kalau misalnya pemerintah serius dengan hal ini seharusnya ada tindakan, tapi kan memang tidak ada pernyataan, pembelaan, dan upaya apa pun yang dilakukan untuk mendukung disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Dinda.

Baca: Revisi UU KPK Mulus, Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terseok





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved