Ia khawatir, jika RUU PKS tak kunjung selesai, angka kekerasan seksual akan terus meningkat.
Sebab, menurut Dinda, sampai saat ini belum ada landasan hukum komprehensif yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Akan banyak kejadian-kejadian yang sebenarnya merupakan kekerasan seksual, tetapi tidak bisa dihukum karena tidak adanya payung hukum yang memadai.
Terlebih selain itu, budaya menyalahkan korban kekerasan seksual masih ada.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seharusnya nanti juga mencakup bagaimana proses pembuktian atau akses keadilan bagi korban juga memperhatikan aspek-aspek psikologis dan kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan seksual," kata Dinda.
Baca: Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September
Tiga poin masih jadi perdebatan
Seperti yang sudah diketahui, masa kerja DPR hanya tersisa sekitar satu pekan lagi, namun RUU PKS belum juga selesai.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan dalam RUU PKS.
Misalnya judul RUU, definisi yang dinilai masih ambigu, hingga soal pidana dan pemidanaan.
"Satu, mengenai judul. RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual. Kedua, definisi. Definisi ini oleh teman-teman anggota panja menganggap bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadikan undang-undang ini terlalu bebas," kata Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca: Jika RUU Pemasyarakatan Disahkan, Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup
Marwan mengatakan, poin ketiga yang diperdebatkan adalah terkait pidana dan pemidanaan.
Menurut Marwan, anggota panitia kerja (Panja) RUU PKS tidak ingin RUU tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menurut teman-teman tidak layak kalau UU ini bertentangan dengan induk (KUHP)," ujarnya
Berdasarkan hal itu, Marwan mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Komisi III, ditemukan ada 9 pemidanaan yang sudah masuk KUHP, seperti pasal terkait pencabulan dan pemerkosaan.
"Komisi III sarankan ke Komisi VIII, supaya panja RUU PKS menunggu disahkan (KUHP). Supaya DPR tak berkontribusi melahirkan UU yang saling bertabrakan," pungkasnya.
(TribunnewsWIKI/Niken Aninsi/Widi Hermawan)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Tsarina Maharani) (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020" dan di Tribunnews.com dengan judul Riskan Bahas RUU HIP di Masa Pandemi, Politikus PKS : Lebih Baik Batalkan Pembahasan RUU HIP.