TRIBUNNEWSWIKI.COM – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekesaran Seksual (RUU PKS) menuai banyak kontra di masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan RUU PKS memuat pasal bermasalah dan kontroversial.
Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nur Annisa Yura turut menilai belum diselesaikannya pembahasan RUU PKS menunjukkan ketidakseriusan DPR dalam bekerja.
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (23/9/2019), Dinda menilai keadaan ini juga menunjukkan watak asli DPR yang tak menganggap kekerasan seksual sebagai suatu masalah krusial.
"Tidak seriusnya DPR terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu sebenarnya menunjukkan watak anggota DPR itu seperti apa," kata Dinda selepas menghadiri diskusi di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).
Dengan adanya RUU PKS, kata Dinda, DPR sama saja tidak menghargai kaum perempuan sebagai manusia yang sama derajatnya dengan laki-laki.
“Watak anggota DPR yang menoleransi kekerasan seksual, tidak menganggap kekerasan seksual itu sesuatu yang penting,
“Tidak menghargai perempuan sebagai manusia dan melihat perempuan lebih rendah dari laki-laki dalam konteks kehidupan manusia,” kata dia.
Menurut Dainda, alih-alih mengebut RUU PKS yang pengesahannya didorong banyak masyarakat sipil, DPR justru lebih mengutamakan pembahasan RUU yang cenderung berfokus pada investasi.
Oleh karena itu, daripada persoalan kekerasan seksual, perihal investasi menjadi isu yang lebih diprioritaskan DPR.
Padahal, angka kekerasan seksual tidak pernah turun dari tahun ke tahun.
Baca: RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Tak Peduli Isu Kekerasan Seksual
Faktanya, kekerasan seksual pun tidak hanya terkjadi pada perempuan, tetapi juga laki-laki.
“Saya pikir kalau misalnya pemerintah serius dengan hal ini, seharusnya ada tindakan,"
“Tapi kan memang tidak ada pernyataan, pembelaan, dan upaya apa pun yang dilakukan untuk mendukung disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Dinda.
Ia khawatir, jika RUU PKS tak kunjung selesai, angka kekerasan seksual akan terus meningkat.
Sebab, menurut Dinda, sampai saat ini belum ada landasan hukum komprehensif yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Akan banyak kejadian-kejadian yang sebenarnya merupakan kekerasan seksual, tetapi tidak bisa dihukum karena tidak adanya payung hukum yang memadai.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga selesai meskipun masa kerja DPR sekitar satu minggu lagi.
Menurut pihak DPR, ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan dalam RUU PKS, sepersti judul RUU, definisi yang dinilai masih ambigu, hingga soal pidana dan pemidanaan.
“Satu mengenai judul. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kedua definisi.
Definisi ini oleh teman-teman anggota panja menganggap makna ambigu.
Kalau diphami sebaliknya menjadikan undang-undang ini terlalu bebas,” kata Ketua Komisaris VII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)