Revisi UU KPK Mulus, Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terseok

Ketika revisi UU KPK berjalan mulus, pembahasan dan pengesahan regulasi yang lebih urgent seperti RUU PKS justru terseok.


zoom-inlihat foto
sahkan-ruu-pks.jpg
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Ratusan perempuan gelar aksi demo di depan gedung DPR RI. Mereka menuntut anggota DPR Sahkan RUU PKS, Selasa (17/9/2019)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berjalan mulus.

Bahkan DPR RI hanya butuh waktu 12 hari untuk mengesahkan revisi UU KPK, termasuk pembahasan bersama pemerintah hingga pada tahap pengesahan.

Namun jalan mulus itu tidak dialami oleh aturan yang justru dinilai lebih mendesak untuk dibahas dan disahkan oleh DPR.

Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang didesak untuk segera disahkan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019), Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Azriana menilai, dibandingkan mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau revisi UU KPK yang substansinya masih berpolemik, RUU PKS lebih penting untuk segera disahkan demi melindungi korban kekerasan.

RUU PKS sendiri telah masuk Prolegnas sejak 2016.

Menurut dia, masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir masa tugasnya.

"Revisi UU KPK saja yang tidak masuk Prolegnas 2014-2019 tiba-tiba muncul dan dibahas hanya 20 hari lagi jelang berakhirnya DPR periode ini," kata dia.

Baca: BREAKING NEWS - Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) Lakukan Aksi Desak DPR RI Segera Sahkan RUU P-KS

Desakan senada juga disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Bahkan, Yohana meminta agar bulan September ini, RUU PKS bisa disahkan.

"Harapan saya bulan September RUU PKS bisa disahkan. Saya mohon kepada Ketua Komisi VIII DPR, saya titip mohon dipercepat," ujar Yohana di Hotel Menara Peninsula, Senin (2/9/2019).

RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karena masih ada beberapa pembahasan yang belum mencapai titik temu.

Ada beberapa pasal dalam RUU PKS tersebut yang dianggap berpotensi dapat melegalkan praktik seks bebas.

Baca: Aksi Tolak Revisi UU KPK di Yogyakarta : Pelemahan KPK Khianati Amanat Reformasi!

Muncul anggapan bahwa DPR dinilai tak serius untuk membahas ataupun menyelesaikan RUU PKS.

Hal ini terbukti dari sedikitnya fraksi DPR dan panitia kerja (Panja) yang hadir dalam rapat pembahasan RUU PKS, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan hasil pantauan koalisi masyarakat sipil, hanya dua dari 12 fraksi yang menghadiri pembahasan.

Sedangkan anggota Panja yang hadir hanya tiga orang dari total 26.

"DPR sebagai wakil rakyat tidak serius dan menganggap bahwa permasalahan kekerasan sesksual yang kerap terjadi pada warga negaranya bukanlah hal yang penting untuk segera dituntaskan," kata Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Ratna Batara Munti saat konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Menurut Ratna, karena banyak anggota Panja yang tidak hadir, pembahasan RUU pun tidak membawa langkah maju.

Rapat tidak menghasilkan apapun hingga akhirnya ditutup.

Baca: Sah! Pemerintah dan DPR Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK

Peserta aksi dengan membawa spanduk tuntutan
Peserta aksi dengan membawa spanduk tuntutan (Instagram: @InstitutPerempuan)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved