TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Kamis (11/6/2020).
Ada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tentang pelaksanaan PPDB Jakarta 2020.
Diantaranya adalah, pemprov DKI memastikan akan mengutamakan masyarakat tak mampu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ibu kota secara daring.
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (11/6/2020) menyebutkan, hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang didasari oleh dua payung hukum.
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Kemudian disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Nahdiana seperti dikutip dari Antaranews.
Baca: Persaingan Ketat, 648.626 Pendaftar UTBK-SBMPTN 2020 Telah Memilih Pusat UTBK
Baca: Banyak Diprotes Orangtua Murid, Ini Penjelasan Disdik DKI soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia
Menurutnya, kebijakan PPDB DKI Jakarta saat ini memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial.
Menurutnya, keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen serta jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.
"Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ucapnya.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, serta tidak diskriminatif.
Baca: 5 Tahapan Daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat SD di DKI Jakarta tahun 2020
Jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.
Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, terdapat lima jalur seleksi pendaftaran PPDB 2020 DKI.
1. Jalur Zonasi
Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
- Usia tertua ke usia termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
2. Jalur Afirmasi
Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi daya tampung afirmasi, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
- Usia tertua ke usia termuda
- urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Baca: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Gratiskan Iuran Bulanan Sekolah SMA/SMK di Jawa Barat
Baca: Usul Kemendibud Masuk Sekolah Awal Juli Ditolak, Menko PMK: Sektor Pendidikan Dibuka Paling Akhir