Hal itu menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.
"Keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).
"(Kemudian) sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," lanjut dia.
Baca: Terkait Sistem Zonasi PPDB di Solo, Orangtua Siswa: Saya Nggak Akan Marah Kalau Sistemnya Fair!
Nahdiana mengklaim sistem PPDB jalur zonasi di Jakarta tetap sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Untuk jalur zonasi yang saat ini sedang berlangsung mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ucapnya.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Hal PPDB Jakarta 2020 yang Disebut Tak Sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019"